Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 9 Januari 2022 - 20:24 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Residivis Curas Edarkan Upal di Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2016 kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang berbeda.

Kali ini, residivis tersebut ditangkap karena dengan sengaja telah mengedarkan uang palsu (upal) untuk membeli ponsel pintar (smartphone).

“Hari Senin (20/12/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku peredaran upal,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, didampingi Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, dan Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (08/01/2021), di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap ini, lanjut AKP Wido, merupakan seorang pria pengangguran berinisial AS (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Gelar Gaktibplin, Pengecekan Senjata Api Dan Mitigasi di Polres Tubaba

Kasat menjelaskan, adapun kronologi kejadiannya yakni pelaku membeli sebuah smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Korban dan pelaku akhirnya sepakat bertemu hari Senin (06/12/2021), pukul 21.00 WIB, di teras sebuah warung yang berada di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung. Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone, lalu dilihat dan di cek, kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta yang dibawa oleh temannya di dalam sebuah tas.

Usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang. Korban merasa curiga dengan uang yang telah diberikan oleh pelaku karena terasa halus, dan setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama.

Baca Juga :  personil Polres Tubaba dan jajaran Gelar Patroli Sore Hari Tempat Penjualan Jajanan Takjil

“Upal sebesar Rp 1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno Hatta, dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai,” jelas AKP Wido.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja telah mengedarkan upal. Upal tersebut di dapat pelaku dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (R)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Safari Ramadhan di Bandar Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Tumbuhkan Semangat Gotong Royong Membangun Daerah

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Serpas Pam Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2024

DAERAH

Anggota Koramil 14/Jatisrono Terus Ajak Warga Disiplin Memakai Masker

DAERAH

Serka Sugiman Aktif Cek Prokes di Wilayah Binaan, Ini Tujuannya

DAERAH

Dongkrak Nilai IKK, Pemkab Lampung Barat Studi Tiru ke Pemkot Bandung

DAERAH

Pemkab Lambar Senam Bersama Wagub Lampung

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-02/TBS Bersama Petugas Pemadam Kebakaran dan Warga Berhasil Padamkan Si jago Merah

DAERAH

Dapat Nomor Urut 2, Ini Kesiapan Rudini Cakti Kibang Budidaya