Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 9 Januari 2022 - 20:24 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Residivis Curas Edarkan Upal di Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2016 kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang berbeda.

Kali ini, residivis tersebut ditangkap karena dengan sengaja telah mengedarkan uang palsu (upal) untuk membeli ponsel pintar (smartphone).

“Hari Senin (20/12/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku peredaran upal,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, didampingi Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, dan Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (08/01/2021), di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap ini, lanjut AKP Wido, merupakan seorang pria pengangguran berinisial AS (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Mengenal Bima Sebagai Pengisi Suara Sajak atau Disebut Sebagai Musikalisai

Kasat menjelaskan, adapun kronologi kejadiannya yakni pelaku membeli sebuah smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Korban dan pelaku akhirnya sepakat bertemu hari Senin (06/12/2021), pukul 21.00 WIB, di teras sebuah warung yang berada di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung. Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone, lalu dilihat dan di cek, kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta yang dibawa oleh temannya di dalam sebuah tas.

Usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang. Korban merasa curiga dengan uang yang telah diberikan oleh pelaku karena terasa halus, dan setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama.

Baca Juga :  Wakili Insan Pers, Ketua PWI Tubaba Terima Dua Sapi Kurban Untuk Wartawan

“Upal sebesar Rp 1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno Hatta, dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai,” jelas AKP Wido.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja telah mengedarkan upal. Upal tersebut di dapat pelaku dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (R)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ops Ketupat Krakatau 2026, Si Dokkes Polres Tubaba Gelar Patroli Kesehatan ke Pos Pengamanan

DAERAH

”Pandemi Belum Usai” Bati komsos Bagikan Masker Dan Imbau Warga Patuhi Prokes

DAERAH

Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Segera Menindaklanjuti Perusahaan Tanpa Izin

DAERAH

TMMD Sengkuyung Tahap II di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Sasar Pengaspalan Jalan Dan Pembuatan Saluran Air

DAERAH

Jajaran Pemkab Lambar Menggelar Rakor POP Triwulan ll Tingkat Kabupaten

DAERAH

Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Babinsa Sewu Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi di Wilayah

DAERAH

Letkol Inf Rivan Pantau Langsung Penyaluran BTPKLW Di Koramil 08/Giriwoyo

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Kelurahan Setabelan Laksanakan Pengawasan PPKM di Pasar Legi