Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 14 September 2021 - 13:34 WIB

Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Digerebek Polres Kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-com Tuba:
Sebuah rumah yang berada di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Penggerebekan rumah ini berlangsung hari Selasa (07/09/2021), pukul 18.30 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Selasa malam petugas kami menggerebek sebuah rumah yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Sukarame. Di sana berhasil ditangkap seorang pria berinisial MN (31), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (14/09/2021).

Baca Juga :  Kasdim 0410/KBL Sambut Kunjungan Tim BPKP Perwakilan Provinsi Lampung

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, dan satu potong pipet yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, serta satu lembar uang pecahan Rp 2 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Sukarame sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuni, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Buka Oprasi Pasar Murah Firsada Sebut, Bentuk Kepedulian Pemerintah

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pria ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Pria tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polisi Gerebek Dua Pemuda di Tubaba Saat Pesta Sabu

DAERAH

Optimalkan Publikasi Berita Satuan, Kodim Surakarta Utus Prajuritnya Ikuti Penataran

DAERAH

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Piket Koramil 23/Karangtengah Aktif Patroli

DAERAH

Bupati Lambar Dan Wakilnya Buka Puasa Bersama Para Jurnalis

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Bagian Perlengkapan Setda Pesawaran Dilaporkan Lembaga KAMPUD Ke Kejari Setempat

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU Gerak Cepat Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran

DAERAH

Halalbihalal di Lamban Rakyat Jadi Berkah UMKM, Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis

DAERAH

Bacagub Lampung Hanan Serap Aspirasi Bersama Pengurus Partai Golkar 3 Kecamatan di Lampung Timur