Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 14 September 2021 - 13:34 WIB

Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Digerebek Polres Kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-com Tuba:
Sebuah rumah yang berada di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Penggerebekan rumah ini berlangsung hari Selasa (07/09/2021), pukul 18.30 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Selasa malam petugas kami menggerebek sebuah rumah yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Sukarame. Di sana berhasil ditangkap seorang pria berinisial MN (31), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (14/09/2021).

Baca Juga :  Resmi Nahkodai KONI, Irfan Fadillah Targetkan Porprov 2026 Lambar Peringkat Lima: Bupati Parosil Ukir Prestasi, Gerakkan Pengca.

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, dan satu potong pipet yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, serta satu lembar uang pecahan Rp 2 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Sukarame sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuni, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pria ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Pria tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pecah Kepala, Warga Gesekan di Pintu Masuk Perkantoran PT HIM

DAERAH

Pesona Bukit Embun: Saat Kabut Menyambut Gubernur RMD dan Lampung Barat Menyuguhkan Harapan Wisata

DAERAH

Gaya Bicara Pemerintah Ditengah Beban Hidup Masyarakat

DAERAH

Oknum ASN Tulang Bawang Diduga Merugikan Masyarakat

Bandar Lampung

Lepas Sambut Dandim 0410/KBL Dari Kolonel Inf Romas Herlandes Kepada Kolonel Faisol Izuddin Karimi

DAERAH

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polres Tubaba Bekerjasama Pemda Tubaba Tanam Jagung di Lahan 276 Hektare

DAERAH

Seruan Aksi di Kejari Tulang Bawang, Desak Pembebasan Maryani di Pengadilan Negri Menggala

Bandar Lampung

Ratusan Atlet Dari Berbagai Provinsi, Ikut Meriahkan Kejuaraan Danrem Cup 043/Gatam