Home / DAERAH / Jakarta

Kamis, 20 Juni 2024 - 22:07 WIB

RDP Komisi IV DPR, Hanan A Rozak Kawal Bantuan Subsidi Pupuk Bisa Diterima Petani

Jakarta: jarilampung.com–
Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Golkar, Ir. H. Hanan A Rozak, MS memastikan bahwa bantuan subsidi pupuk dapat dirasakan secara merata dan berkeadilan baik untuk penerima manfaat dari Pembudidaya ikan maupun di sektor tanaman pangan untuk petani.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung antara Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan), Dirjen Perikanan dan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dirut PT. Pupuk Indonesia (Persero), pada Rabu (19/6/2024).

Hanan memaparkan jika kesadaran petani dalam menggunakan pupuk mencapai angka yang cukup tinggi namun faktanya penyaluran pupuk subsidi belum sepenuhnya maksimal atau hanya setengah, kondisi tersebut berpengaruh terhadap tingginya biaya produksi petani.

“Bahwa pemberian pupuk subsidi kenapa yang lalu alokasi hanya 50% namun produksi meningkat, tidak ada laporan dari KKP, atau dilaporkan adanya penurunan produksi akibat dari alokasi pupuk subsidi yang tidak sesuai yang direncanakan, ini artinya apa, bahwa kesadaran petani menggunakan pupuk itu sudah sangat tinggi, walaupun alokasi pupuk subsidinya hanya diberikan setengah, namun produksi tetap meningkat dan petani tetap menggunakan pupuk, hanya dampaknya apa, terhadap pendapatan petani yaitu biaya produksi, jadi yang dibela inikan petani, supaya biaya produksinya rendah, atau pendapatan usaha taninya ditingkatkan, kalau seandainya usaha taninya meningkat, artinya masalah harga harus mendapat perhatian, maka nanti apakah subsidinya tetap dipertahankan dihilir atau dihulu”, kata Hanan yang juga merupakan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Lampung dari Partai Golkar.

Baca Juga :  Ops lilin Krakatau 2025, Si Dokkes Polres Tubaba Gelar Patroli Kesehatan ke Pos Pengamanan

Kemudian Hanan juga menjelaskan bahwa agar Pemerintah melalui KKP dapat menyesuaikan antara alokasi anggaran yang dialokasikan untuk subsidi pupuk berdasarkan RDKK tahun sebelumnya dengan maksud dan tujuan penerima manfaat yakni pembudidaya ikan tetap dapat menerima manfaat kebijakan tersebut.

“Selanjutnya, dalam perencanaan 9,5 juta ton pupuk bersubsidi itu pendapatan RDKK yang masuk tahun-tahun sebelumnya, sudah termasuk juga inklud disitu sektor perikanan, maka manakala kita alokasikan dengan menyiapkan pupuk subsidi tahun 2024 sebesar 9,5 juta ton, sebenarnya bisa diliat dari RDKK perikanan sebelumnya berapa, jadi dilaokasikan saja anggarannya dan tinggal diatur regulasi yang tepat, agar masyarakat pembudidaya ikan tetap dapat menerima manfaat dari pupuk subsidi”, pungkas Hanan.

Disisi lain, Hanan juga menekankan dan memastikan kepada Pemerintah untuk sektor pertanian khususnya petani singkong dengan alokasi kebijakan anggaran yang direncanakan yaitu 9,5 juta ton pupuk bersubsidi, petani singkong dapat turut menerima manfaatnya.

“Kebiajakn KKP ada 12.500 hektar yang direncanakan di tahun 2025, akan mendapat bantuan pupuk untuk pembudidaya ikan 1.250 ton, sementara ditanaman pangan belum ada bantuan pupuk untuk petani, maka saran Saya jangan diberikan utuh, mereka kan tidak mendapat kebijakan pupuk subsidi selama ini, diberikan saja sejumlah subsidinya, kalau harga pupuk misalnya 5.200/kg untuk urea jadi subsidinya Rp. 3.000, ya diberikan kepada pembudidaya ikan senilai Rp. 3.000, supaya sama menerima manfaat bantuan pemerintah dalam hal ini subsidi.

Baca Juga :  Bupati Lamsel Tanggapi Aksi Warga Menabur Ikan di Jalan Rusak

Baik subsidi maupun yang dialokasikan melalui APBN di KKP sama anggaran Pemerintah, sedangkan di Perikanan mendapatkan utuh, 1 kg dengan harga non subsidi, sementara di Kementan dapat 1 Kg harga subsidi, jadi silahkan bantu pembudidaya ikan, namun dibantunya seperti apa, apakah utuh seharga 1 kg atau seharga 1.250 ton pupuk yang non subsidi, maka perlu diliat lagi agar lebih luas lagi cakupan pupuk subsidi di sektor pertanian, kemudian terkait keluhan-keluhan petani singkong, itukan hanya dengan Permentan untuk mengalokasikan pupuk ke petani singkong tahun ini, apakah dengan mencapai angka 9,5 juta ton ini, petani singkong khusunya yang telah dilaporkan Ketua, apakah sudah bisa menikmati pupuk subsidi?”, pungkas Bacagub Hanan dikutip dari Komisi IV DPR RI Chanel. (*)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Dalam Ops Patuh Krakatau 2025 mencatat 1.505 Pelanggaran

DAERAH

Mengenal Wahyu Guru Ngaji Sekaligus Pengusaha Muda Kreatif

DAERAH

Mighrul Lampung Bersatu Kabupaten Lambar Dikukuhkan, Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Budaya dan Pembangunan

DAERAH

Tim Suverisi LOG Polda Lampung Datangi Mapolres Tubaba

DAERAH

Doa Bersama Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Lampung Barat Ajak Warga Doakan Jamaah Haji

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022

DAERAH

Tim Supervisi Biro Rena Polda Lampung Kunjungi Polres Kab Tubaba

DAERAH

Ketua TP-PKK kabupaten Lambar Mengunjungi Kebun Raya Liwa