Home / Bandar Lampung / DAERAH

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandar Lampung Disegel Diduga Tak Patuh Pajak

Lampung : jarilampung.com— Ramainya pemberitaan terkait dengan penyegelan tempat hiburan malam di Wilayah Kota Bandar Lampung. Diantaranya: Tanaka, De Amor dan Radar. Hal tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Umum (Ketum), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP.,

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh instansi terkait membuka ruang bagi para pengunjung selama ini sudah membayar pajak.
Para pengunjung mempertanyakan pajak yang telah diambil oleh ketiga tempat hiburan tersebut, karena tempat hiburan yang selama ini beroperasi diduga tidak mematuhi aturan pemerintah yang telah ditentukan, tapi pemilik perusahaan hiburan selama ini menerapkan pajak untuk para pengunjung.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Tubaba Pendampingan Distribusi Mintak Goreng Oleh Bulog

“Ini harus kita pertanyakan kepada pihak pemilik hiburan, seperti kita ketahui setiap pengunjung yang datang untuk membeli minuman dan makanan yang telah disajikan atau dijual oleh pemilik tempat hiburan telah menyesuaikan harga dan menarik pajak penjualan dari para pengunjung. Sementara pengusaha hiburan diduga tidak berizin tentunya pajak yang di tarik tidak masuk ke kas Daerah. Berarti pajak yang dikenakan kepada konsumen di kantongi pemilik perusahaan hiburan.” kata Aminudin Minggu, 13 Oktober 2024.

Masih kata Aminudin, pemerintah telah mempertimbangkan Kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena memberatkan bisnis mereka, hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.

Baca Juga :  Bupati Lampura Mengikuti Kegiatan Puncak Hari OTDA ke XXVI Secara Virtual

Lanjutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40% hingga 75%.

” Kalo peristiwa ini terus berlanjut, ini sangat merugikan bagi para pengunjung dan harus kita ambil kembali wajib pajak yang telah kita bayar kepada pemilik tempat hiburan malam,” tegasnya.

(*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hi. Ardian Saputra resmi menjabat (KONI) kab Lampura periode 2022-2026

Bandar Lampung

DPP KAMPUD dan PT. Bukit Asam Salurkan Bantuan Kaki Palsu Korban Lakalantas Rel Kereta Api

DAERAH

Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Kelurahan Manahan Kerja Bakti Bersama Warga

DAERAH

Vaksinasi Hewan Ternak, Polsek Lambu Kibang Terjunkan Bhabinkamtibmas Bersama Vaksinator

Bandar Lampung

Hiswana Migas Lampung Minta Gubernur Lampung Atasi kekosongan Solar

DAERAH

Pengajian dan Doa Bersama Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 H

DAERAH

Polemik HGU Bodong, Endro S Yahman: Senin Depan Panja Ukur Ulang Komisi II DPR RI Kunjungan Spesifik ke Lampung

DAERAH

Studi EHRA Dinas Kesehatan Tubaba Sedang Proses Penyusunan Dokumen