Home / Bandar Lampung / DAERAH

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:48 WIB

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandar Lampung Disegel Diduga Tak Patuh Pajak

Lampung : jarilampung.com— Ramainya pemberitaan terkait dengan penyegelan tempat hiburan malam di Wilayah Kota Bandar Lampung. Diantaranya: Tanaka, De Amor dan Radar. Hal tersebut mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Umum (Ketum), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP.,

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh instansi terkait membuka ruang bagi para pengunjung selama ini sudah membayar pajak.
Para pengunjung mempertanyakan pajak yang telah diambil oleh ketiga tempat hiburan tersebut, karena tempat hiburan yang selama ini beroperasi diduga tidak mematuhi aturan pemerintah yang telah ditentukan, tapi pemilik perusahaan hiburan selama ini menerapkan pajak untuk para pengunjung.

Baca Juga :  Waspada Bencana, Babinsa Kelurahan Banyuanyar Berikan Himbauan Kepada Warganya

“Ini harus kita pertanyakan kepada pihak pemilik hiburan, seperti kita ketahui setiap pengunjung yang datang untuk membeli minuman dan makanan yang telah disajikan atau dijual oleh pemilik tempat hiburan telah menyesuaikan harga dan menarik pajak penjualan dari para pengunjung. Sementara pengusaha hiburan diduga tidak berizin tentunya pajak yang di tarik tidak masuk ke kas Daerah. Berarti pajak yang dikenakan kepada konsumen di kantongi pemilik perusahaan hiburan.” kata Aminudin Minggu, 13 Oktober 2024.

Masih kata Aminudin, pemerintah telah mempertimbangkan Kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena memberatkan bisnis mereka, hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.

Baca Juga :  Pemerintahan Lampung Barat Membuka Sosialisasi (KIM)

Lanjutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40% hingga 75%.

” Kalo peristiwa ini terus berlanjut, ini sangat merugikan bagi para pengunjung dan harus kita ambil kembali wajib pajak yang telah kita bayar kepada pemilik tempat hiburan malam,” tegasnya.

(*)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres kab Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkotika di Menggala Kota

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Terima Audiensi PPTI Provinsi Lampung: Perkuat Upaya Eliminasi TBC

DAERAH

Pemasangan Tiang Jaringan XL di Tubaba Tuai Kritikan Masyarakat

DAERAH

Pembagian Insentif Guru Ngaji Tiyuh Mekar Jaya Tahap Pertama

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Bersama Warga Gotong Royong Bersih-bersih

DAERAH

Dilahan 3 Ha, Danrem 074/Warastratama Panen Raya Kacang Sacha Inchi Bersama Forkopimda Kabupaten Wonogiri

DAERAH

Dua Calon Wabup Lampura Resmi Daftarkan Diri Ke DPRD

Bandar Lampung

Bacagub Lampung Terima Kunjungan Pengurus APMIKIMMDO Lampung