Home / DAERAH

Rabu, 1 Desember 2021 - 10:02 WIB

Polemik HGU Bodong, Endro S Yahman: Senin Depan Panja Ukur Ulang Komisi II DPR RI Kunjungan Spesifik ke Lampung

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) :
Polemik HGU PT HIM yang digugat oleh masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung hingga ke PTUN Bandarlampung akhirnya menggugah rasa kemanusiaan DPR RI. Melalui Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman, menginformasikan bahwa pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI telah mengagendakan pada Senin 6 Desember mendatang melakukan kunjungan spesifik ke Lampung.

“Rencana 6 Desember Panja pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI akan kunjungan spesifik ke Lampung untuk memanggil Swasta dan Pemda serta Kapolda,” ujar Endro S Yahman, kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp. Rabu (1/12/2021).

Baca Juga :  Kompak ! Dandim dan Walikota Patroli, Pastikan Pemilu 2024 di Bandarlampung Berjalan Aman dan Lancar

Meski begitu, Endro belum mengetahui apakah PT HIM akan turut dipanggil atau tidak lantaran kasus HGU No 16 sudah masuk ke ranah hukum.

“Saya belum tahu apakah PT HIM masuk dalam undangan, karena pertimbangan sudah masuk ranah pengadilan, biasanya tidak etis, karena bisa dianggap intervensi,” pungkas politisi PDIP asal Lampung yang dikenal getol memperjuangkan hak atas tanah konstituen di dapilnya.

Seperti diketahui, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melalui kuasa ahli waris Ir Achmad Sobrie mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya hukum di PTUN Bandarlampung setelah selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah yang merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa seluas 1.470 hektar di Pal 133-139 Tulangbawang Barat. Tanpa meminta izin kepada ahli waris, PT HIM kedapatan menanam karet sepihak di lahan 5 keturunan Bandardewa ini.

Baca Juga :  Tim Wasev Kodam IV/Diponegoro Kunjungi Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0735/Surakarta

Sidang gugatan masyarakat 5 keturunan Bandardewa terhadap HGU No 16 atas nama PT HIM di PTUN Bandarlampung perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi ahli penggugat (5 keturunan Bandardewa) dan tergugat II intervensi (PT HIM) masing-masing satu orang. Sidang akan dilanjutkan besok Kamis (2/12), dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak. (Red)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Guna Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Dandim Himbau Koramil Jajaran Memasifkan Kegiatan Patroli Di Malam Hari

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Instruksikan Jajarannya Lakukan Sidak HET Minyak Goreng di Pasaran

DAERAH

Prima Dona Laila, Jabat Kapolsek Wonosobo Gantikan Iptu TJASUDIN

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Isi Materi Wasbang Dalam Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Angkatan Ke-1 Tahun 2023

DAERAH

Mengenal R Moch Robby Iskandar Videografer asal Garut

DAERAH

Diduga Tidak Melalui Tender PT.Mulia Putra Pertama Kerjakan preservasi Jalan Ruas Penumangan – Tegal Mukti

DAERAH

3 Dunia Satu Jiwa ” Abdi Negara, Seniman Cukur, Dan Sang Pendidik”! BRIGPOL EDO AKBAR YAMIN

DAERAH

DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan Resmi Membuka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD