Home / DAERAH

Rabu, 1 Desember 2021 - 10:02 WIB

Polemik HGU Bodong, Endro S Yahman: Senin Depan Panja Ukur Ulang Komisi II DPR RI Kunjungan Spesifik ke Lampung

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) :
Polemik HGU PT HIM yang digugat oleh masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung hingga ke PTUN Bandarlampung akhirnya menggugah rasa kemanusiaan DPR RI. Melalui Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman, menginformasikan bahwa pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI telah mengagendakan pada Senin 6 Desember mendatang melakukan kunjungan spesifik ke Lampung.

“Rencana 6 Desember Panja pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI akan kunjungan spesifik ke Lampung untuk memanggil Swasta dan Pemda serta Kapolda,” ujar Endro S Yahman, kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp. Rabu (1/12/2021).

Baca Juga :  Pemkab Lambar Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Meski begitu, Endro belum mengetahui apakah PT HIM akan turut dipanggil atau tidak lantaran kasus HGU No 16 sudah masuk ke ranah hukum.

“Saya belum tahu apakah PT HIM masuk dalam undangan, karena pertimbangan sudah masuk ranah pengadilan, biasanya tidak etis, karena bisa dianggap intervensi,” pungkas politisi PDIP asal Lampung yang dikenal getol memperjuangkan hak atas tanah konstituen di dapilnya.

Seperti diketahui, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melalui kuasa ahli waris Ir Achmad Sobrie mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya hukum di PTUN Bandarlampung setelah selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah yang merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa seluas 1.470 hektar di Pal 133-139 Tulangbawang Barat. Tanpa meminta izin kepada ahli waris, PT HIM kedapatan menanam karet sepihak di lahan 5 keturunan Bandardewa ini.

Baca Juga :  Polsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Pengamanan konferensi IV PC Muslimat NU

Sidang gugatan masyarakat 5 keturunan Bandardewa terhadap HGU No 16 atas nama PT HIM di PTUN Bandarlampung perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi ahli penggugat (5 keturunan Bandardewa) dan tergugat II intervensi (PT HIM) masing-masing satu orang. Sidang akan dilanjutkan besok Kamis (2/12), dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak. (Red)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Kab Lamsel Apresiasi Kegiatan Safari Budaya

DAERAH

DPD KAMPUD Lampung Timur Apresiasi Gerak Cepat Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR

DAERAH

Setubuhi Paksa Anak di Kebun Sawit, Pria 32 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji

DAERAH

Pemerintah Kab Tubaba Memperingati Hari Pahlawan

DAERAH

Presiden RI Jokowi Ucapkan Terima Kasih Kepada Pers

DAERAH

Seorang Pria Pringsewu Salahgunakan Narkotika Diringkus Polisi

DAERAH

Ajang Silaturahmi Perguruan Karate BUDOKAI Provinsi Lampung Dengan Perguruan Karate JAYA RAYA CLUB Lampura

DAERAH

Tingkatkan Kedisiplinan Personil Sipropam Polres Tubaba LaksanakanĀ Gaktiblin