Home / DAERAH

Rabu, 1 Desember 2021 - 10:02 WIB

Polemik HGU Bodong, Endro S Yahman: Senin Depan Panja Ukur Ulang Komisi II DPR RI Kunjungan Spesifik ke Lampung

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) :
Polemik HGU PT HIM yang digugat oleh masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung hingga ke PTUN Bandarlampung akhirnya menggugah rasa kemanusiaan DPR RI. Melalui Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman, menginformasikan bahwa pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI telah mengagendakan pada Senin 6 Desember mendatang melakukan kunjungan spesifik ke Lampung.

“Rencana 6 Desember Panja pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI akan kunjungan spesifik ke Lampung untuk memanggil Swasta dan Pemda serta Kapolda,” ujar Endro S Yahman, kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp. Rabu (1/12/2021).

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus HARPI Melati Lampung Barat 2026–2031, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Industri Kreatif

Meski begitu, Endro belum mengetahui apakah PT HIM akan turut dipanggil atau tidak lantaran kasus HGU No 16 sudah masuk ke ranah hukum.

“Saya belum tahu apakah PT HIM masuk dalam undangan, karena pertimbangan sudah masuk ranah pengadilan, biasanya tidak etis, karena bisa dianggap intervensi,” pungkas politisi PDIP asal Lampung yang dikenal getol memperjuangkan hak atas tanah konstituen di dapilnya.

Seperti diketahui, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melalui kuasa ahli waris Ir Achmad Sobrie mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya hukum di PTUN Bandarlampung setelah selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah yang merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa seluas 1.470 hektar di Pal 133-139 Tulangbawang Barat. Tanpa meminta izin kepada ahli waris, PT HIM kedapatan menanam karet sepihak di lahan 5 keturunan Bandardewa ini.

Baca Juga :  Melalui TMMD Sengkuyung, Wujudkan Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat di Wilayah Kota Surakarta

Sidang gugatan masyarakat 5 keturunan Bandardewa terhadap HGU No 16 atas nama PT HIM di PTUN Bandarlampung perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi ahli penggugat (5 keturunan Bandardewa) dan tergugat II intervensi (PT HIM) masing-masing satu orang. Sidang akan dilanjutkan besok Kamis (2/12), dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak. (Red)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kecelakaan Motor Vixion Vs Mobil Truk Adu kambing Satu Orang Warga Tubaba Tewas

DAERAH

Pj Bupati M. Firsada Lepas Penyaluran Beras CPP Tahap Pertama 2024

DAERAH

Full Senyum..!!Serma Puri Berikan Himbauan Prokes Kepada Warga

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Lantik Empat Pejabat Eselon II Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat

DAERAH

Pelantikan Pengurus MUI Tubaba, Firsada : Jadilah Teladan Dalam Setiap Tindaka

DAERAH

Mengenal Dehga Arul Nasruloh Pramugara KAI dan Content Creator Asal Bandung

DAERAH

Parosil Mabsus Tinjau Progres Pembangun Pembukaan Badan Jalan Menuju Lokasi Geothermal

DAERAH

Perkuat Identitas Budaya, Parosil – Mad Hasnurin Hadiri Pesta Sekura di Tempat Berbeda