Home / DAERAH

Rabu, 1 Desember 2021 - 10:02 WIB

Polemik HGU Bodong, Endro S Yahman: Senin Depan Panja Ukur Ulang Komisi II DPR RI Kunjungan Spesifik ke Lampung

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) :
Polemik HGU PT HIM yang digugat oleh masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung hingga ke PTUN Bandarlampung akhirnya menggugah rasa kemanusiaan DPR RI. Melalui Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman, menginformasikan bahwa pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI telah mengagendakan pada Senin 6 Desember mendatang melakukan kunjungan spesifik ke Lampung.

“Rencana 6 Desember Panja pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI akan kunjungan spesifik ke Lampung untuk memanggil Swasta dan Pemda serta Kapolda,” ujar Endro S Yahman, kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp. Rabu (1/12/2021).

Baca Juga :  Danrem 074/Warastratama Hadiri Rapim Kodam IV/Diponegoro

Meski begitu, Endro belum mengetahui apakah PT HIM akan turut dipanggil atau tidak lantaran kasus HGU No 16 sudah masuk ke ranah hukum.

“Saya belum tahu apakah PT HIM masuk dalam undangan, karena pertimbangan sudah masuk ranah pengadilan, biasanya tidak etis, karena bisa dianggap intervensi,” pungkas politisi PDIP asal Lampung yang dikenal getol memperjuangkan hak atas tanah konstituen di dapilnya.

Seperti diketahui, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melalui kuasa ahli waris Ir Achmad Sobrie mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya hukum di PTUN Bandarlampung setelah selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah yang merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa seluas 1.470 hektar di Pal 133-139 Tulangbawang Barat. Tanpa meminta izin kepada ahli waris, PT HIM kedapatan menanam karet sepihak di lahan 5 keturunan Bandardewa ini.

Baca Juga :  Kepala Seksi Teritorial Korem 074/Warastratama Tinjau Langsung Lokasi RTLH Wilayah Jebres

Sidang gugatan masyarakat 5 keturunan Bandardewa terhadap HGU No 16 atas nama PT HIM di PTUN Bandarlampung perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi ahli penggugat (5 keturunan Bandardewa) dan tergugat II intervensi (PT HIM) masing-masing satu orang. Sidang akan dilanjutkan besok Kamis (2/12), dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak. (Red)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Mirza–Jihan Hadiri Peluncuran Koran IJP dan Buku Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan

DAERAH

Puan Dukung Kejagung Usut Oknum yang Terlibat Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

DAERAH

Bincang Masyarakat Gilingan Bersama Dinkes Kota Surakarta dan Puskesmas Gilingan

DAERAH

Danramil 04/Jebres Pimpin Upacara Persemayaman Militer Mantan Anggota LVRI Surakarta

DAERAH

Mengenal Ikhna Abdul Kholik Pengusaha Muda Property kelahiran Garut

DAERAH

Babinsa Kelurahan Jajar Terapkan PPKM di Swalayan Indomart, Ini Tujuannya

DAERAH

Kunjungi Dapur Warga, Wujud Perhatian Babinsa Koramil 410-05/TKP

DAERAH

Kadis Pendidikan Kab Tubaba Kembangkan Budaya Klasik Lampung