Home / DAERAH

Rabu, 1 Desember 2021 - 10:02 WIB

Polemik HGU Bodong, Endro S Yahman: Senin Depan Panja Ukur Ulang Komisi II DPR RI Kunjungan Spesifik ke Lampung

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) :
Polemik HGU PT HIM yang digugat oleh masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung hingga ke PTUN Bandarlampung akhirnya menggugah rasa kemanusiaan DPR RI. Melalui Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman, menginformasikan bahwa pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI telah mengagendakan pada Senin 6 Desember mendatang melakukan kunjungan spesifik ke Lampung.

“Rencana 6 Desember Panja pengukuran ulang HGU Komisi II DPR RI akan kunjungan spesifik ke Lampung untuk memanggil Swasta dan Pemda serta Kapolda,” ujar Endro S Yahman, kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp. Rabu (1/12/2021).

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir, Sat Lantas Polres Sergai Bersama Sekolah Swasta Al Wasliyah 12 Sei Rampah Bantu Seribu Nasi Kotak

Meski begitu, Endro belum mengetahui apakah PT HIM akan turut dipanggil atau tidak lantaran kasus HGU No 16 sudah masuk ke ranah hukum.

“Saya belum tahu apakah PT HIM masuk dalam undangan, karena pertimbangan sudah masuk ranah pengadilan, biasanya tidak etis, karena bisa dianggap intervensi,” pungkas politisi PDIP asal Lampung yang dikenal getol memperjuangkan hak atas tanah konstituen di dapilnya.

Seperti diketahui, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melalui kuasa ahli waris Ir Achmad Sobrie mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya hukum di PTUN Bandarlampung setelah selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah yang merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa seluas 1.470 hektar di Pal 133-139 Tulangbawang Barat. Tanpa meminta izin kepada ahli waris, PT HIM kedapatan menanam karet sepihak di lahan 5 keturunan Bandardewa ini.

Baca Juga :  Pecah Kepala, Warga Gesekan di Pintu Masuk Perkantoran PT HIM

Sidang gugatan masyarakat 5 keturunan Bandardewa terhadap HGU No 16 atas nama PT HIM di PTUN Bandarlampung perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tersebut telah memasuki pemeriksaan saksi ahli penggugat (5 keturunan Bandardewa) dan tergugat II intervensi (PT HIM) masing-masing satu orang. Sidang akan dilanjutkan besok Kamis (2/12), dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak. (Red)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bacagub Lampung Dari Partai Golkar Bersilahturahmi Dengan Tokoh Partainya

DAERAH

Tulus Ikhlas, Babinsa Kelurahan Pucangsawit Berikan Bantuan Sembako Kepada Petugas Kebersihan

Bandar Lampung

Pulihkan Uang Daerah Dari Pemeriksaan LKPD BPK RI, DPP KAMPUD Apresiasi Kejari Lampung Timur

DAERAH

Dukung Program Vaksinasi, Koramil 17/Sidoharjo Terus Dampingi Nakes Suntikkan Vaksin Covid-19

DAERAH

Danrem 074/Wrt Beserta Staf Sambut Kunjungan Komisi I DPR RI

DAERAH

Dinkes Kab Tubaba,Siap Bantu Mutasi BPJS M.Abizrd Al-Zain Ke Pembiayaan Pemerintah Daerah

DAERAH

Konsisten, Sertu Kurniawan Rutin Berikan Himbauan Prokes di Area Pasar Gedhe Solo

Bandar Lampung

Ketum For-WIN Berenergi dengan Polda Lampung dalam Suasana Santai di Warkop