Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:11 WIB

Hasil Pengembangan Satu orang Pelaku diamankan Kembali oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Kembali Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan Satu Orang Laki-laki di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Cahyo Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis Extacy.

Terduga Pelaku berinisial HS (30) yang merupakan Warga Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar dewa Kab. Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis Extacy, di amankan Pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 05.00 Wib, Kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Kamis (17/01/2025).

Dari tangan Pelaku ini, Unit Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna merah muda, 2 (dua) butir pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Extacy dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna biru.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri, Ini Tugas dan Fungsinya

Penangkapan pelaku tersebut merupakan Hasil pengembangan dari kasus tertangkapnya 2 orang pemuda yang berinisial PS (19), dan AAD (18) keduanya merupakan warga Tiyuh Pagar dewa Kec. Pagar dewa Kab.Tulang Bawang Barat Pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib, yang ditangkap di jalan poros Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat dengan barang bukti Satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi sepuluh butir pil warna kuning diduga Narkotika jenis Extacy.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasat Narkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, menjelaskan, Jika Satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi sepuluh butir pil warna kuning diduga Narkotika jenis Extacy milik PS (19), dan AAD (18) yang didapat dengan cara membeli dari Pelaku HS (30) tersebut.

Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap PS (19), dan AAD (18) setelah diamankan Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib, yang ditangkap di jalan poros Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, mereka mengaku jika mendapatkan Pil Extacy tersebut dari Pelaku HS (30) Warga Tiyuh Cahyou Randu Kec. Pagar dewa Kab. Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Penutupan Andi Surya Cup 2023, Andi Surya : Menjadi Motivasi Generasi Muda Kembangkan Bakat

Selanjutnya, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, langsung bergerak memburu Pengedar Pil Extacy tersebut. Pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 05.00 Wib, menemukan orang yang dicari yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Tiyuh Cahyo Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat,
Saat diamankan, Pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H, *(A)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat laksanakan razia balap liar, Amankan 10 unit Kendaraan

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

DAERAH

Setiap Saat Setiap Waktu, Sertu Murdianto Berikan Himbauan Prokes Kepada Penumpang di Stasiun Purwosari

Bandar Lampung

Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 0410/KBL Menggelar Latbak Jatri Triwulan IV 2023

DAERAH

Pasar Hardjonagoro Kembali Menjadi Sasaran Penerapan PPKM Level 2

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Mediasikan Sengketa Antara PT WA Dengan Mantan Karyawan

Bandar Lampung

Manunggal Dengan Rakyat, TNI-Polri Rehab Musholla Miftahul Jannah

Bandar Lampung

Tingkatkan Kamtibmas di Bandar Lampung, Kodim 0410/KBL Lakukan Patroli Wilayah