Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Tuba: Jarilampung.com–
Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang ditangkap ini berinisial AI (38), berprofesi wiraswasta, dan HN (32), berprofesi buruh. Keduanya merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (14/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga :  Kemenag RI Melaksanakan Upacara Bendera Peringatan HAB ke- 77

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, 4 buah korek api gas, kaca pyrex, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika serta alat hisap sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Sambangi Pasar Joglo, Babinsa Sisipkan Pesan Prokes Kepada Penjual Dan Pengunjung Pasar

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kunjungan Kerja di Kodim 0410/KBL, Danpusterad : Jadilah Apter Profesional

DAERAH

Pantau PTM, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sewu Ingatkan Prokes Secara Ketat

DAERAH

Peringati Hari Pahlawan, FKPPI 11.35 Surakarta Gelar Baksos Kepada Warga Terdampak Covid-19

Bandar Lampung

Resmikan Penggunaan Air Bersih di Way Gubak, Dandim 0410/KBL dan Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Kasad

DAERAH

Terapi Tradisional Rumah Bekam As-Syifa di Tiyuh Penumangan Baru

DAERAH

Pengadilan Tinggi NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan XIX

DAERAH

Pemkab Lambar Menyelenggarakan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

DAERAH

Si Dokkes Polres Tubaba Gelar Patroli Pelayanan Kesehatan’ Keliling Rutin Personil Polsek Gunung Agung