Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Tuba: Jarilampung.com–
Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang ditangkap ini berinisial AI (38), berprofesi wiraswasta, dan HN (32), berprofesi buruh. Keduanya merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (14/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga :  Bupati Egi Terjun Cepat ke Lokasi Puting Beliung, Pastikan Warga Candipuro Mendapat Bantuan dan Perlindungan

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, 4 buah korek api gas, kaca pyrex, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika serta alat hisap sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  SMSI Kab Tubaba Menggelar Rakor Pembahasaan Program Kerja 2022

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

SMAN 1 TBT Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

DAERAH

Kepala SDN 1 Talang Jawa Dilaporkan Wali Murid ke Kejati Lampung

DAERAH

Plh Kapolres Tubaba Bersilaturahmi Ke Politeknik Tunas Palapa dan Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Tunas Palapa

DAERAH

Patroli Kota Presisi Ramadhan Samapta Polres Tulang Bawang Cipkon Saat Menjelang Berbuka

DAERAH

Gelar Jam Komandan, Ini Pesan Letkol Inf Rivan Kepada Segenap Prajuritnya

DAERAH

Sat Tahti Polres Tubaba Laksanakan Pelayanan Kepuasan Pengunjung Pada Saat Jam Besuk Tahanan

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah

DAERAH

Pelayanan Samsat Polres Tubaba Wujud Kepedulian Polri Berikan Kemudahan bagi Masyarakat