Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Tuba: Jarilampung.com–
Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang ditangkap ini berinisial AI (38), berprofesi wiraswasta, dan HN (32), berprofesi buruh. Keduanya merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (14/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga :  Rutin Digelar, Ini Tujuan Mapping Psikologi Bagi Anggota Polres Tubaba

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, 4 buah korek api gas, kaca pyrex, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika serta alat hisap sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel dan Kejati Lampung Dorong Ketahanan Pangan lewat Ekspansi Padi Biosalin di Sragi

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danramil 01/ Laweyan Laksanakan Silaturahmi Dengan Sholat Jum’at Berjamaah Bersama Warga

DAERAH

Parosil Mabsus Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Peratin Cup Ke-12 Pekon Pura Jaya

DAERAH

Hindari Pelanggaran dan Pungli, Sipropam Polres Tulang Bawang Barat Cek Pelayanan Publik

DAERAH

Bantu Kelancaran, Babinsa Purwoharjo Dampingi Vaksinasi

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Menghadiri Pengajian di Masjid Al Muhajirin Desa Talang Bojong

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Bersama Masyarakat Bersihkan Saluran Drainase

DAERAH

Masing-masing Tiyuh Perkenalkan Prodak UMKM di Hari Puncak HUT Kecamatan TBT

DAERAH

Komunikasi Sosial Senjata Paling Ampuh Seorang Babinsa di Wilayah