Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 20 Januari 2025 - 20:09 WIB

Ganti Rugi Pengadaan Tanah Melalui Disperkimta Tubaba Dipertanyakan Publik

oppo_1026

oppo_1026

Kabid Pertanahan: Dony Marison

 

Tubaba: jarilampung.com–
Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung melalui Dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan (Disperkimta) sejak 2013 – 2021 melaksanakan pengadaan tanah akan tetapi ganti rugi atas pengadaan tanah tersebut menjadi pertanyaan publik.

Menurut Kabid pertanahan Dony Marison dirinya tidak tahu dalam pengadaan tanah 2013-2021 baik titik lokasi maupun anggaran dikarenakan dia baru menjabat sebagai Kabid pertanahan tahun 2023 dan Kabid sebelumnya dijabat oleh Tasuri paparnya saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Rabu (15/1/2025).

“Saya baru menjabat sebagai Kabid pertanahan tahun 2023 kalau Kabid sebelumnya Tasuri, jadi saya tidak tahu terkait pengadaan tanah melalui Disperkimta, coba nanti saya koordinasi dulu, kalau ga langsung saja ke pak kadisnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 18 Paket Sabu siap edar

Sedangkan hasil penelusuran melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2023 ditemukan bahwa Disperkimta Kabupaten Tulang Bawang Barat belum menyelesaikan ganti rugi 423 titik lokasi yang harus di bayar ke masyarakat dalam pengadaan tanah tahun 2013 – 2021 sebesar Rp. 10.400.258.347,00

Kemudian menurut kadis Perkimta Ir.Rijal Irawan, ST.,MT mengatakan pembayaran ganti rugi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Itu adalah ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan yang terdampak rencana / pelebaran jalan (bukan pengadaan tanah).
Itu hasil appraisal produk bagian Tata Pemerintahan sebelum adanya Dinas perkimta. Sebagian sudah dibayar, terutama bagi yang sudah terkena pelebaran.
Mengingat kondisi keuangan Pemda Tubaba, pembayaran ganti rugi itu menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tulisannya melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Tinjau Banjir dan Siapkan Pelayanan Kesehatan

Selanjutnya di tempat yang terpisah ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembina Rakyat Lampung (PRL) Bandar Lampung Aminudin S.P dirinya mengatakan siap mengawal sampai temu titik terang persoalan tersebut.

” Kita dari LSM PRL siap kawal persoalan tersebut sampai ada titik terang, karena pengadaan tanah merupakan belanja modal yang seharus nya telah dianggarkan di APBD sehingga tidak masuk akal jika terhutang dan ini tentu saja sangat merugikan masyarakat bahkan bisa jadi masyarakat pun tidak disosialisasikan bahwa ada ganti rugi. Kita akan tindak lanjuti baik pelaporan terhadap APH setempat maupun ketingkat berikutnya karena ini perbuatan melanggar UU nomor 2 tahun 2012,” ujarnya.
(S)

Berita ini 153 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunjungi Tempat Umum, Ini Yang Dilakukan Anggota Koramil Ngadirojo Kepada Warga

DAERAH

Mengenal Muhamad Aliyudin (Bolo) Fotografer dan Videografer asal Bandung

DAERAH

Bupati Egi ‘Bongkar’ Kunci Sukses di Hadapan 4.929 Mahasiswa Baru ITERA

DAERAH

Bupati Parosil Hadiri Peluncuran 9 Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang Inisiasi KPK RI

DAERAH

Semarak HUT Ke-34, Pemkab Lampung Barat Gelar Upacara Hingga Pentas Seni

DAERAH

Final Lomba Cepat Tepat Tingkat SD dan SMP se Kabupaten Tubaba

DAERAH

Propam Polres Tubaba Gelar Gaktiblin, Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Data Diri Personel

DAERAH

Lewat Beasiswa UT, Bupati Parosil Dorong Peningkatan SDM Lampung Barat