Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:11 WIB

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial NMT (26), berhasil ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Jakarta Selatan Kebayoran Baru Kec. Petokan Kota jakarta.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat.

Sekarang, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap pelaku di Jl. Cikajang Jakarta Selatan Kebayoran Baru Kec. Petokan Kota jakarta.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Kamis (27/6/2024) kemarin sekitar pukul 23.45 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim IPTU H.Tosira, S.H., M.H, Jumat (28/06/24)

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dimana berhari-hari diajak Menginap dikamar hotel berdua dengan pelaku disekitar stasiun gambir dengan alasan menunggu panggilan pekerjaan.

Baca Juga :  Sosok Yuliansyah Fotografer dan Videografer Asal Samarinda

Kronologi kejadian pada Korban RM (17), Pada hari sabtu tanggal 25 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 07.00 Wib, korban dijemput oleh seorang laki-laki yang dikenal via media sosial Facebook dengan akun Kang Putra Xlite (mengaku bernama NMT, saat itu pelaku mengajak korban ke jakarta mencari pekerjaan.

Lebih lanjut kata kasat” kemudian pelaku mengajak korban pergi ke Jakarta Pusat, selama korban dijakarta korban diajak Menginap dikamar hotel berdua dengan pelaku, korban lupa dengan apa yang telah terjadi pada dirinya dan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya selama 4 hari.

Kemudian korban menghubungi keluarga yang tinggal di daerah tanggerang an. Nurdin, untuk meminta tolong supaya dijemput kemudian sdr Nurdin berupaya korban hingga akhirnya Korban ditemukan, setelah ditemukan Nurdin menghubungi saudaranya Ripai untuk dijemput dan dibawa pulang ke Lampung.

Baca Juga :  Laksanakan Komsos Babinsa Koramil 410-05/TKP Pererat Silaturahmi dengan Warga

Selama korban pulang ke rumah, korban selalu dihubungi oleh Pelaku dan dimintai sejumlah uang dan pulsa dengan disertai ancaman bahwa pelaku akan menyebarkan poto-poto berikut Video korban yang ada pada pelaku,” terang Kasat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan NMT sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.*(A)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dugaan Maladministrasi Dinas Perkim Bandar Lampung Dilaporkan DPP KAMPUD Ke OMBUDSMAN RI

DAERAH

Showroom Daihatsu Manjadi Incaran Komsos Babinsa Kelurahan Jajar, Ini Alasannya

DAERAH

Pelaku Pembobol Warung Diringkus Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba

DAERAH

Bupati Lampung Barat Berikan Arahan dan Motivasi kepada Petugas Pemadam Kebakaran

DAERAH

Daftar Vaksinasi Covid-19 di Polres Tulang Bawang Cukup Lewat HP Android

DAERAH

Satres Narkoba Polres Kab Tubaba Mengamankan 3 Pria Pengedar Farmasi Tanpa Izin

Bandar Lampung

Aksi Demo LSM L@pakk, Kritisi Dua Instansi Pemerintah di Bandar Lampung Terkait HGU dan Menara SUTET

Bandar Lampung

Tingkatkan Keamanan di Wilayah, TNI-POLRI Laksanakan Patroli Gabungan