Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial TY (21), Mahasiswa, warga Karya Sakti Kec.Abung Surakarta, Kab. Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/64/III/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 05 Maret 2025

“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Setelah mendapat laporan Orang Tua korban Sl (34) Mencari Keberadaan Pelaku langsung menuju ke kediaman Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan dan setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” ujar Tosira, Jumat ( 06/03/2025).

Baca Juga :  Jaga Immunitas Tubuh, Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Olahraga Bersama

Kronologis kejadian pada Korban NS (13), Pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, korban dii ajak jalan jalan ke wisata islamic Center Kelurahan Panaragan Jaya dan setelah itu korban di bawa ke kebun karet Tiyuh Gunung Timbul Kec Tumijajar Kab Tubaba dengan mengunakan sepeda motor.

sesampainya di kebun karet tersebut terjadilah Persetubuhan korban oleh pelaku dengan mengancam akan memukuli korban dan kalo tidak mau korban akan di tinggal di kebun karet, karena takut korban mengikuti kemauan pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut,dengan kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Pj. Bupati Nukman Kukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Islamic Centre dan Santuni Yatim Piatu serta Dhuafa

Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di amankan di unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan TY (21) sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. *(A)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

LSM LAKI KORDA Lamtim Akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power”

DAERAH

Karya Bakti Bersama Polsek Tumijajar Bersihkan Pasar Rakyat Daya Murni dan Pasar Hewan Ternak dalam Rangka HUT TNI ke-79

DAERAH

Pj Bupati M. Firsada Tutup Turnamen Sepak Bola Candra Cup III

DAERAH

PERSONIL POLSEK TUBA TENGAH MEMBAGIKAN STIKER DALAM RANGKA PERINGATAN HARI AIDS SEDUNIA TAHUN 2022

DAERAH

TIM TEKAB 308 PRESISI BERHASIL UNGKAP KASUS CURAS SEBUAH KANTOR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN KAB TUBABA

DAERAH

Terungkap Babinsa Blusukan Kepasar, Ini Tujuannya

Bandar Lampung

Pelihara Kemampuan Prajurit Kodim 0410/KBL Menggelar Latbak Jatri TW II TA 2023

DAERAH

Bupati Lambar Bersama Wakilnya Menggelar Jalan Sehat di Kecamatan Sukau