Tubaba: jarilampung.com–— Praktik indisipliner pegawai kembali mencoreng tata kelola birokrasi di lingkup pemerintahan daerah. Berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun, seorang pegawai berinisial F (Anandar) yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) disinyalir jarang ngantor. Ironisnya, meski diduga kuat kerap mangkir dari kewajiban, hak keuangan berupa insentif yang bersangkutan dikabarkan tetap mengalir lancar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, F memiliki latar belakang sebagai mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) yang telah berhenti sejak lama. Namun secara tiba-tiba, namanya kembali muncul di lingkungan Disdukcapil Tubaba dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW).
Saat dikonfirmasi terkait dugaan mangkirnya pegawai tersebut, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tubaba,Johanuddin, S.E, M.M -tidak menampik kondisi tersebut. Secara terbuka, Johan membenarkan bahwa F sangat jarang menampakkan diri di kantor untuk menjalankan tugas pelayanan publik.
Menurut Johan, pihak instansi sebenarnya telah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan sejak sebulan lalu. Sempat ada perbaikan kehadiran yang bersifat sementara, namun hal itu tidak berlangsung lama.
“F. jarang masuk kantor. Sebulan yang lalu sempat ditegur, sempat ada perubahan sedikit—dalam seminggu masuk dua hari saja—tetapi hari ini belum kelihatan juga,” ujar Johan saat memberikan keterangan pada 3/11/2026.
Pengakuan ini membuka kotak Pandora terkait lemahnya pengawasan internal serta evaluasi kinerja pegawai non-ASN maupun PPPK paruh waktu di instansi pelayanan publik vital sekelas Disdukcapil.
Kasus ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan pemerhati kebijakan publik dan transparansi anggaran di Lampung. Mengingat insentif dan hak keuangan aparatur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), fenomena pegawai “mangkir tapi digaji/diberi insentif” berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), efisiensi anggaran, serta azas kepatutan.
Selain itu, alur pengangkatan kembali mantan anggota Pol-PP yang sempat berhenti cukup lama menjadi status PPPK paruh waktu di Disdukcapil Tubaba turut memantik pertanyaan publik terkait transparansi mekanisme rekrutmen, validasi data kepegawaian, serta pengawasan berjenjang oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tubaba serta pihak Badan Kepegawaian setempat guna mendalami:
Keabsahan prosedur peralihan status kepegawaian yang bersangkutan.
Mekanisme pengawasan daftar hadir (absensi) elektronik maupun manual.
Kebijakan pencairan insentif bagi pegawai yang terbukti mangkir dari kewajiban kerja.
Publik dan masyarakat Tubaba kini menanti langkah tegas dari instansi pengawas internal pemerintah daerah untuk mengusut tuntas indikasi pembiaran ini, demi menjaga marwah birokrasi serta memastikan uang rakyat tidak tersedot untuk oknum pegawai yang mangkir dari tanggung jawabnya. (*)







