Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:15 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria Saat Berada di Lapak Singkong Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap satu orang Pria Dewasa miliki narkoba jenis Sabu di sebuah lapak singkong yang terletak di Tiyuh pagar dewa suka mulya Kec. Pagar dewa Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira jam 11.30 WIB.

Terduga Pelaku berinisial SW (37) pria asal Negri Sakti kec. Sungkai Utara kab. Lampung Utara, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Minggu (16/03/2025).

Baca Juga :  Jelang Perayaan Nataru,Polres Tulang Bawang Barat Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin Samrat 2024

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi di duga narkotika jenis Shabu 1 (satu) buah tabung kaca pirek bekas residu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah penyambung kaca pirek, 1 (satu) unit handphone merk realme c11 warna hijau, 1 (satu) unit mobil merk Hino fuso warna hijau.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering digunakan Pemakaian Narkotika jenis Sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Dilantik di Tengah Pasar, Bupati Egi Ingatkan Pejabat yang dilantik Jangan Lupa Daratan

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di sebuah lapak singkong yang terletak di Tiyuh pagar dewa suka mulya Kec. Pagar dewa Kab. Tulang Bawang Barat, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku SW dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*(A)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Bandar Lampung

Prajurit dan PNS Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Laksanakan Upacara Bendera

DAERAH

Serka M Nasirin Bersama Bhabinkamtibmas Cek PPKM Level 3 DiLuwes Nusukan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menerima Dua Puluh Empat Orang Dokter dari Pidi

DAERAH

Kapten Arh Hadi Santoso : Percepatan Capaian Vaksinasi Booster, Anggota Koramil 11/Manyaran Aktif Berikan Pendampingan

DAERAH

Peduli Generasi Muda, Bupati Novriwan Masuk Sekolah Beri Edukasi Siswa

DAERAH

Aster Panglima TNI Meninjau Penyaluran BT-PKLWN di Kodim 0410/KBL

DAERAH

Sukseskan Pemilu 2024, Dinkes Tubaba Gelar Senam Bersama