Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Media Sosial Mengaku Pers? LSM JERAT Bongkar Batas Produk Jurnalistik dan Konten Digital

Pendiri: LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Lampung: jarilampung.com
Media sosial kini berfungsi sebagai alat distribusi berita, saluran interaksi cepat, dan sarana amplifikasi bagi perusahaan pers untuk memperluas jangkauan audiens. Namun, media sosial sendiri bukan produk jurnalistik karena tidak melewati proses verifikasi ketat atau gatekeeping seperti standar kerja lembaga pers resmi.

Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa akun resmi media sosial baru dianggap sebagai institusi pers jika melekat resmi pada media perusahaan pers yang memiliki badan hukum pers.

Ia menambahkan, Produk pers yang sah dan memenuhi kode etik jurnalistik tidak dapat langsung dipidana, karena sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Namun, jika sebuah berita atau informasi disebarkan di media sosial, status hukumnya ditentukan oleh subjek yang mengunggahnya, apakah akun media sosial tersebut memenuhi kaidah jurnalistik.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Barat Ubah Arah Pendidikan, Disiplin, Literasi, dan Inovasi Diperketat

“Apabila ada postingan berita pers di media sosial memakai nama pers ataupun perusahaan pers, artinya akun media sosial tersebut merupakan perpanjangan tangan resmi dari media massa yang berbadan hukum pers, maka konten yang diunggah adalah produk jurnalistik”, ungkap Sandi.

Dengan mengunakan media sosial, postingan berita pers menjadi saluran cepat untuk menyebarkan tautan berita pers terutama kepada publik secara real-time.

Adanya terjadi kekeliruan atau sengketa informasi, penyelesaiannya harus menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana atau perdata terhadap jurnalis dan produk pers yang sah untuk mencegah kriminalisasi.

Baca Juga :  BRI Region 5 Bandar Lampung Tebar Kebaikan Ramadhan Lewat Program TJSL “Berbagi Bahagia”

Informasi atau “berita” diunggah oleh akun pribadi, influencer, atau media ilegal yang tidak berbadan hukum pers dan tidak menerapkan kode etik jurnalistik, maka konten tersebut bukan produk pers.

Pengunggah akun pribadi dapat langsung dipidana menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran, atau penyebaran konten bermuatan SARA.

Perusahaan pers atau wartawan tetap dapat terseret ke ranah pidana umum jika memenuhi kondisi mengabaikan rekomendasi Dewan Pers, “Seperti menolak memuat Hak Jawab dari pihak yang dirugikan secara sengaja (dapat dipidana denda berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers). Dan menggunakan kedok pers untuk melakukan tindakan kriminal murni, seperti memeras atau mengancam narasumber,” pungkasnya. (*/JERAT)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kisah Konten Kreator Eka Rifky Wahyudi dari Engineer Jadi Pebisnis Industri Kreatif

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri, Pastikan Siap Operasional

DAERAH

Bersama Security, Sertu Kurniawan Bagikan Masker Gratis di Pasar Gedhe Solo

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Gelar Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana, Ini Tujuannya

Agama

H.Parosil Madsus Ngabuburit Bareng CrazyMX (CMX) Eight Lampung Barat

DAERAH

Pastikan Keamanan Ibadah Natal, Wakapolda Lampung Tinjau Langsung Pengamanan Gereja di Kabupaten Tubaba

DAERAH

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Ladang

DAERAH

Parosil Minta Pemerintah Provinsi Lampung Turun Cek Ruas Jalan Lambar-Sumatera Selatan Yang Sempat Viral