Tubaba: jarilampung.com——- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung melaksanakan sidak pengecekan dan memberikan imbauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.345.116 Tiyuh Candra Mukti (Simpang PU) Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Kegiatan tersebut bertujuan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi adanya praktek kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak SPBU yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat umum.
“Personil kami Kemarin yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Naufal Fikri Asyhamami S.H., M.H. beserta personil Unit Tipidter melaksanakan kegiatan pengecekan adanya Laporan antrean panjang pengisian BBM dan Video yang beredar yang menerangkan SPBU beroperasi tidak sesuai dengan Jam Operasional
dan memberikan imbauan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah, untuk mengantisipasi adanya praktek kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak SPBU. kata Kasat Reskrim, Akp Juherdi Sumandi, S.H.,M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., Senin (28/09/2026).
Kanit Tipidter menambahkan, bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di SPBU. “Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan rutin di SPBU untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran, pentingnya peran polisi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. ”jelas Ipda Naufal Fikri.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya dalam melakukan langkah-langkah preventif guna mengantisipasi potensi tindakan kriminal yang merugikan masyarakat,’’ ujarnya.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, turut memberikan imbauan kepada pihak SPBU terkait pentingnya mematuhi aturan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran di SPBU.” Pungkasnya. (*)







