Home / DAERAH / Tanggamus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Disinyalir Penguasaan BBM Subsidi Milik SPBU 24.353.84 Lakaran Wonosobo Oleh Para Mafia, Tak Tersentuh Hukum

TANGGAMUS: jarilampung.com—
Skandal dugaan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU 24.353.84 Lakaran , Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung semakin menyita perhatian publik. Distribusi BBM yang seharusnya untuk petani/ nelayan dan masyarakat diduga dikuasai jaringan mafia BBM Subsidi

Informasi yang dihimpun dari narasumber akurat dan terpercaya l menyebutkan, praktik ini lebih bajingan dari yang dibayangkan. Bukan hanya soal mafia pemain BBM subsidi yang serobot hak masyarakat tetapi ada dugaan penguasaan dispenser pompa oleh mafia terbesar BBM subsidi berinisial SDH, diketahui SDH adalah seorang wanita yang beralamat di pekon lakaran, kecamatan Wonosobo.

“SDH yang disebut-sebut sebagai mafia terbesar BBM subsidi solar dan fertalite, SDH diduga menguasai dispenser pompa khusus pengisian BBM Solar di SPBU 24.353.84 tersebut. Dispenser itu seolah menjadi milik pribadinya SDH sementara petani dan nelayan Tanggamus dibiarkan menderita karena jatahnya dibatasi,” (RD).

Berdasarkan penelusuran awak media ini, terungkap modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan barcode dan surat rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut diduga berasal dari Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus .

Sumber menyebut bahwa pemain terbesar BBM Subsido bio solar di SPBU 24.353.84 pengecoran di lakukan dengan menggunakan barcode dan surat rekomendasi , tak Hanya SDH yang melakukan pengecoran BBM solar SPBU Lakaran, tanpa terlihat dari pantuan media di lapangan para pelangsir mengantri untuk melakukan pengecoran menggunakan mobil pickup hingga sepeda motor sejak pagi hingga sore. Informasi yang beredar menyebut 90 persen pasokan solar di SPBU 24.353.84 lakaran mengalir ke SDH dan para pelangsir nya tutup sumber.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Menggelar Baksos Memperingati HUT Korem 043/Gatam ke- 78

Padahal dalam peraturan perundang-undangan sudah disebutkan, pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagaimana diatur dalam undang undang No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6(enam)tahun dan denda paling banyak Senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh Milyar Rupiah).

Terpisah awak media mengkonfirmasi IVAN Pengawas SPBU 24.353.84 Lakaran via seluler chat dan telepon whatsapp, 16 Oktober 2026, namun tidak merespon hingga berita ini diterbitkan awak media terus berupaya mengkonfirmasi pihak manejemen SPBU, Redaksi media ini membuka ruang selebar lebar nya untuk klarifikasi, guna pemberitaan akurat dan berimbang

“Jika hal di atas terbukti penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” ucap salah satu Tokoh Masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Agung Sosialisasi Aplikasi Super APP

Berikut adalah rincian sanksi hukum dan pasal yang diterapkan:
Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi, Pasal yang dilanggar Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, Buny Ketentuan Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan da atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun.Pidana denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kegiatan Usaha Tanpa Izin Penyimpanan dan Pengangkutan, Jika penimbunan dilakukan tanpa memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah pusat, pelaku dapat dikenakan pasal tambahan Penyimpanan BBM Tanpa Izin Pasal 53 huruf Ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar Pengangkutan BBM Tanpa Izin Pasal 53 huruf Ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar (TIM)

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

OKTO HASSIBUAN RESMI LANTIK OKY LAMPE SEBAGAI KETUA YOUNG LAWYERS COMMITTEE (YLC) CAB PERADI PALANGKA RAYA

DAERAH

Polda Kepri Berharap Sinergitas FPII dan Institusi Polri Berkesinambungan

DAERAH

Dari Dili Ke Kalianda : Paluma Nusantara Lamsel Sambut Delegasi SPRINT Timor Leste

DAERAH

Diresmikan Perda RTRW Dijadikan Pedoman Pembangunan Wilayah Tubaba

DAERAH

Kunjungan Kerja Ke Polsek Tumijajar Kapolres Tubaba ini Maksudnya

DAERAH

Buruh Lepas CV. Pagar Gunung Gunung Mengalami Kecelakaan Kerja, Perusahaan Diduga Lalaikan Keselamatan Pekerja

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-06 Kedaton Bekali Mahasiswa Unila Materi Navrat

Bandar Lampung

TMMD Ke-116 Hadirkan Pasar Murah Hingga Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat