Tubaba: jarilampung.com–— Dugaan ketidaksesuaian penarikan biaya terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sekitar halaman Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menuai keluhan. Pedagang mengaku harus membayar Rp150.000 per bulan untuk berjualan, ditambah biaya keamanan atas barang dagangan yang ditinggalkan di gerobak atau kontainer.
Besaran pungutan tersebut dipertanyakan karena pedagang mengaku masih harus mengeluarkan biaya tambahan di luar pembayaran bulanan. Menurut keterangan yang salah satu PKL yang enggan disebutkan namanya, biaya keamanan ditentukan berdasarkan jumlah atau banyaknya barang yang ditinggalkan di lokasi dagang. (19/10/10/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa sudah ada dasar hukumnya penetapan tarif tersebut, siapa yang berwenang menariknya, dan ke mana uang yang dibayarkan para pedagang dipertanggungjawabkan?…
Selanjutnya, tarif dan Legalitas Pungutan Perlu Diperiksa.
Para pedagang meminta pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai tarif resmi yang berlaku bagi PKL, khususnya mereka yang menggunakan gerobak atau kontainer milik sendiri di sekitar halaman pasar tersebut.
“Sepengetahuan saya Pengelolaan retribusi daerah di Tubaba diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 dan Nomor 26 Tahun 2025 mengatur tata cara pemungutan retribusi pasar sesuai ruang lingkup masing-masing,” ungkapnya.
Para pedagang berharap agar bebannya tidak diberatkan. Karena itu, penarikan Rp150.000 per bulan beserta biaya tambahan keamanan perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh pembayaran tersebut memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Jika terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, pemerintah yang berwajib harus mengusutnya. Sebaliknya, apabila pungutan memiliki dasar hukum yang sah, pengelola pasar wajib menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Disisi lain, Pemkab Tubaba Jangan Abaikan Keluhan Pedagang. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, khususnya instansi terkait yang membidangi perdagangan dan pengelolaan pasar, didesak segera turun ke lapangan untuk memeriksa mekanisme penarikan biaya terhadap PKL di Pasar Pulung Kencana.
Pemeriksaan perlu mencakup dasar penetapan tarif bulanan, legalitas biaya keamanan barang, identitas pihak yang melakukan pemungutan, bukti pembayaran, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban penerimaan uang.
Kepala pasar dan pengelola terkait juga perlu memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Apabila ditemukan indikasi pungutan tanpa dasar hukum atau penyalahgunaan kewenangan, instansi berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai pedagang kecil dibebani pembayaran yang tidak jelas dasar hukumnya, sementara pemerintah daerah belum memberikan kepastian mengenai legalitas dan mekanisme pemungutannya.
Hingga berita ini diterbitkan dugaan pungli ketidaksesuaian pungutan tersebut, masih tetap berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya hak jawab bagi kepala pasar, pengelola pasar, maupun Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat demi menjamin keberimbangan pemberitaan.(S)







