Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 13 Desember 2021 - 12:58 WIB

Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (31), warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

IRT ini ditangkap hari Sabtu (11/12/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bumi Sari.

“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bumi Sari,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (13/12/2021).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di TK Persit Kartika II-28 Bandar Lampung

Dari rumah IRT tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, dan satu buah tabung kaca pyrex.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa seorang IRT di Kampung Bumi Sari menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, didapati seorang IRT yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Profil Ichsan Videografer dan Fotografer Asal Sleman Yogyakarta

Saat ini IRT tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dukung Program Asta Cita dan Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Lakukan Pendampingan Kepada FKTP

DAERAH

Indonesia Juara Umum ASEAN Para Games 2022, Puan: Terima Kasih Pahlawan Olahraga

DAERAH

Juniardi Calon Ketua PWI Lampung Silahturahmi Ke Kab Tubaba

Bandar Lampung

Wujudkan Peduli Terhadap Rakyat TNI Gotong Royong Pembangunan Jembatan

DAERAH

Babinsa Aktif Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker Di PLTSa Putri Cempo

DAERAH

Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al Mansyur Berlangsung Khidmat, Wabup Ajak Jaga Nilai Ramadhan

DAERAH

Perluas Perlindungan Sosial Bagi 7.882 Pekerja Rentan, Pemkab Lampung Selatan Roadshow BPJS Ketenagakerjaan di Katibung

DAERAH

Ribuan Warga Lampung Tengah, Padati Gebyar Musik Lampung Maju Cagub Hanan A.Rozak.