Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:03 WIB

Iptu Poniran: Korban Asusila Sesama Jenis Dari Pelaku AR Sebanyak 6 Orang Anak Laki-Laki

Jarilampung.com-Tuba:
Pelaku tindak pidana asusila sesama jenis berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah ditangkap oleh Polsek Rawa Jitu Selatan hari Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah di tahan, ternyata korbannya bukan hanya satu orang.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Rawa Jitu Selatan, korban asusila sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku AR ini diketahui berjumlah 6 orang, yang semuanya anak laki-laki umur 15-16 tahun.

“Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kami, korban asusila yang dilakukan oleh pelaku AR yang merupakan penyuka sesama jenis sebanyak 6 orang anak laki-laki,” papar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga :  Bupati Parosil Mabsus Harap Kantor Pertanahan Lampung Barat Terus Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Modus yang dilakukan oleh pelaku ini kepada 6 orang anak laki-laki yang telah menjadi korbannya semuanya sama, yakni mengiming-imingi para korban dengan memberikan uang, rokok, dan lainnya.

Menurut keterangan dari para korban, lanjut Iptu Poniran, parahnya lagi dua orang korban sudah disodomi oleh pelaku, sedangkan 4 orang korban lainnya sempat melakukan perlawanan sehingga hanya dicabuli oleh pelaku sebatas di peluk dan dicium. Semua korbannya merupakan warga Kampung yang sama dengan pelaku

Terungkapnya kasus ini berawal dari A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, yang merupakan salah satu bapak kandung korban, pertama kali melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (17/07/2020) siang.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Sempit, Persit Kodim 0410/KBL Panen Sayur Hidroponik

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

“Selama 3 tahun, anak kandung korban telah mengalami tindak pidana asusila sebanyak 20 kali. Hingga akhirnya aksi bejat pelaku diketahui dan pelaku ini sempat buron selama 1,5 tahun setelah mengetahui dirinya telah di laporkan ke Polsek,” terang Iptu Poniran.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (R)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Kelurahan Sukamenanti

DAERAH

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba

DAERAH

Keluarga Besar Diskominfo Lampura Beri Ucapan Selamat Kepada Asisten ll/ PLT Diskominfo Lampura

DAERAH

Surati KEJAGUNG, DPP KAMPUD: Supervisi dan Tetapkan MYSB Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KONI Lampung

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Resmi Melantik Peratin PAW Pekon Tapak Siring

DAERAH

Wakil Bupati Kab Tubaba Resmikan Gedung BUMT Margo Mulyo

DAERAH

Komsos Babinsa Kelurahan laweyan Menyasar Ibu Rumah Tangga, Ini Alasannya

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Bedah Rumah Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat