Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 9 Januari 2022 - 20:24 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Residivis Curas Edarkan Upal di Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2016 kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang berbeda.

Kali ini, residivis tersebut ditangkap karena dengan sengaja telah mengedarkan uang palsu (upal) untuk membeli ponsel pintar (smartphone).

“Hari Senin (20/12/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku peredaran upal,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, didampingi Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, dan Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (08/01/2021), di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap ini, lanjut AKP Wido, merupakan seorang pria pengangguran berinisial AS (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Warga, Satgas TMMD Membangun Posyandu Di Kampung Pidada

Kasat menjelaskan, adapun kronologi kejadiannya yakni pelaku membeli sebuah smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Korban dan pelaku akhirnya sepakat bertemu hari Senin (06/12/2021), pukul 21.00 WIB, di teras sebuah warung yang berada di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung. Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone, lalu dilihat dan di cek, kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta yang dibawa oleh temannya di dalam sebuah tas.

Usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang. Korban merasa curiga dengan uang yang telah diberikan oleh pelaku karena terasa halus, dan setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama.

Baca Juga :  Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Acara Pengajian dan Shalawatan di Tiyuh Margo Mulyo

“Upal sebesar Rp 1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno Hatta, dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai,” jelas AKP Wido.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja telah mengedarkan upal. Upal tersebut di dapat pelaku dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (R)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Kasus Curanmor

DAERAH

Komsos Dengan Warga, Peltu Khomaedi : Mari Aktifkan Ronda Malam

DAERAH

Kunjungi Tempat Umum, Ini Yang Dilakukan Anggota Koramil Ngadirojo Kepada Warga

DAERAH

Parosil Tekankan Penyelesaian Konflik TNBBS dan Satwa Liar di Suoh dan BNS Libatkan Seluruh Aspek

DAERAH

Puncak Peringatan Hari Ibu ke-95, DPD IWAPI Lampung Jadikan Momentum Kebangkitan UMKM Wanita di Provinsi Lampung

DAERAH

Sidang Pledoi Ustadz ZR Ditunda, PH Sayangkan Hakim Tolak Menghadirkan Saksi Ahli

DAERAH

Sosok Koh Jodhi Fotografer dan Videografer Asal Bandung

Bandar Lampung

Apresiasi Kerja Sama Yang Baik, Dandim Romas Herlandes Terima Cinderamata Dari PSMTI Lampung