Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 9 Februari 2022 - 11:55 WIB

Bawa Narkotika, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku tersebut ditangkap hari Minggu (06/02/2022), pukul 16.30 WIB, di pinggir jalan poros Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SA (29), berprofesi wiraswasta, warga Desa Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (09/02/2022).

Selain berhasil menangkap pelaku, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, kertas timah rokok warna kuning, kunci busi, handphone (HP) merk Vivo warna hitam, dan sepeda motor Honda Revo absolute warna hitam.

Baca Juga :  Sekda Lampung Barat Lepas 40 Peserta Wisata Rohani ke Yogyakarta

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat bahwa di pinggir jalan poros Rawa Jitu, Kecamatan Penawartama sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Door To Door, Dandim 0735/Surakarta Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Masyarakat Kurang Mampu

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan pengggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Sosok Mas Fadhli Content Creator asal Cianjur

DAERAH

Terapkan Kurikulum Merdeka P5 SMP Daarul Qudwah Gandeng Radio Swara Praja 98,6 FM

DAERAH

Kekuhan Diresmikan Bupati Lampung Barat Sebagai Sistem Peringatan Dini Berbasis Kearifan Lokal

DAERAH

Acara Lampung Fair, Gubernur Lampung Kunjungi Anjungan Tubaba

DAERAH

Telan Dana 500 Juta Lebih, TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim 0728/Wonogiri Resmi Dibuka

Bandar Lampung

Takziah dan Kirim Doa di Rumah Duka Alm Hj. Asmara Lela, Bacagub Hanan Ucapkan Terimakasih Atas Doa Kepada Almarhumah

DAERAH

Komsos Adalah Metode Babinsa Laweyan Dekati Warganya

DAERAH

Polres Tubaba Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110 untuk Keamanan Liburan