Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 8 Maret 2022 - 21:10 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika di Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang bandar narkotika yang berada di wilayah hukumnya.

Dua bandar narkotika ini ditangkap hari Senin (07/03/2022), pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dua bandar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut yakni berinisial AG (36), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dan RD (23), berprofesi swasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (08/03/2022).

Baca Juga :  Mantap !! Kelurahan Sidoharjo Keluar Sebagai Pemenang, Wakili Korem 074/Warastratama Maju Berlaga di Lomba Kampung Pancasila Tingkat Provinsi

Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, kertas timah rokok, handphone (HP) merk Vivo Y21 dan HP merk Infinix Smart 5.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, di dalam rumah sedang ada dua orang pria yang merupakan bandar narkotika, dan dari tangan mereka berhasil disita belasan paket narkotika jenis sabu siap edar,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Pj Bupati Nukman Sambut Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI Muklis Basri di Lambar

Saat ini dua bandar narkotika masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja

DAERAH

Tukang Ojek Online Jadi Sasaran Komsos Babinsa Keprabon di Wilayah Binaan

DAERAH

Perkuat Peran Pers, Pemkab Tubaba dan Lembaga Uji segera gelar UKW

Bandar Lampung

Serbuan Vaksinasi Covid 19 Koramil 410-01/Panjang Menyasar Madrasah Ibtidaiyah Mathlaul Anwar

DAERAH

DPRD Kab Tanggamus Menggelar Rapat Paripurna Penandatangan MoU KUPA – PPAS Perubahan

DAERAH

Pasangan Wahyudi-Wawa Unggul di Hati Kaum Milenial dan Gen Z Kapuas Hulu

DAERAH

Upacara Welcome and Farewell Parade Kapolres Tubaba Berlangsung Khidmat

Bandar Lampung

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Dandim 0410/KBL : Pangkat Ini Penghargaan Dari Negara