Home / DAERAH / Wonogiri

Jumat, 11 Maret 2022 - 16:49 WIB

Kompak..!! Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Vaksinasi Warga

Jarilampung.com-Wonogiri : Dalam rangka mendukung kegiatan Serbuan Vaksinasi untuk mewujudkan Herd Immunity di masyarakat agar terhindar dan memutus penularan Covid-19, anggota Babinsa Desa Ngadirojo Lor Serda Joko bersama dengan Bhabinkamtibmas Aiptu Lisdiyarto, melaksanakan pendampingan, Jum’at(11/3/2022).

Kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Ngadirojo Lor tersebut, diikuti sebanyak 391 warga masyarakat yang akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau Booster, oleh tenaga kesehatan Puskesmas Ngadirojo dengan jenis vaksin Sinovac dan Pfizer.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Aduan DPP KAMPUD, Tim Audit Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Tinjau Aktivitas PT. Batu Bintang Timur

Terkait kehadirannya dalam kegiatan vaksinasi, Serda Joko menyampaikan dalam kegiatan pendampingan vaksinasi ini bertujuan agar kegiatan berjalan tertib dan lancar, serta dengan menerapkan protocol kesehatan.

Selain itu Babinsa menambahkan, kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban dalam ikut mendukung pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Rumah Warga di Menggala Selatan Diduga Markas Narkotika: 3 Pria Diamankan, Polisi

Ditempat Babinsa menyampaikan pesan kepada warga penerima vaksin, meskipun sudah divaksin diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah.

“ Tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, utamanya dengan selalu memakai masker saat beraktifitas diluar rumah ”, imbuh Babinsa,

(Arda 72)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Longmarch Puluhan Kilometer

DAERAH

Polres Tubaba Terima Kunker Kapolda Lampung Tekankan kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

DAERAH

Sertu Suparno Bersama Bhabinkamtibmas Gencar Lakukan Pendisiplinan Prokes di Wilayah Binaan

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah gelar patroli dan Razia Malam, Cegah Aksi Kejahatan

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Laksanakan Tes Samapta UKP Periodik II TA 2021

DAERAH

Tubaba: jarilampung.com– Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., melantik Dra. Bayana, M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba. Di Ruang rapat Bupati, Senin (09/09/2024). M. Firsada menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekda adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. pengisian jabatan tersebut karena adanya kekosongan jabatan. Dikarenakan Sekda yang sebelumnya, Bapak Ir. Novriwan Jaya mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, sehingga yang bersangkutan mengajukan dua format pengunduran diri, yakni pengunduran diri sebagai Sekda dan sebagai ASN. “Artinya terjadi kekosongan jabatan, amanat Perpres Nomor 3 tahun 2018 kekosongan itu harus diisi. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan Gubernur sudah menyatakan dan memberikan persetujuan terhadap Dra. Bayana, M.Si.,” jelas M. Firsada. Dalam kesempatan tersebut, M. Firsada mengharapkan Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, terlebih pada saat ini Kabupaten Tubaba akan menghadapi Pilkada serentak pada Bulan November 2024. “Alhamdulillah dalam kebijakan Pilkada, kita sudah memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendanaan dana hibah kepada KPU, kepada Bawaslu sudah selesai, dana pengamanan kepada Polri dan TNI sudah dicairkan. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada para Pejabat Struktural bahwa tugas saya di dalam SK pejabat Bupati adalah mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN. Oleh karenanya Mari kita jaga Pilkada ini, jangan kita ciderai,” ujarnya. Dasar netralitas adalah yang pertama Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kemudian PP 94 tahun 2021, kemudian UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2023. Artinya aturan tersebut tidak berdiri sendiri pada UU Pilkada saja. “Kalau KPU dan Bawaslu itu melihat UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, tapi jangan lupa Inspektur punya instrumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Karena disitu jelas ASN dilarang berafiliasi atau berhubungan dengan partai politik,” tambahnya. Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah rambu-rambu, dan jangan sampai terjebak dalam aturan terhadap netralitas ASN. Jaga dan jangan sampai Pilkada 2024 ini ada yang melanggar sehingga diberikan sanksi. “Saya ingin berpesan kepada kita semua, kita adalah satu kesatuan Tubaba, diantara kita ini tidak ada lawan tidak ada yang musuh dan kita ini adalah keluarga. Mari kita jaga kekompakan untuk membangun Tubaba yg kita cintai ini. Buatlah hubungan yang harmonis, bahwa kita adalah keluarga Tubaba,” katanya. Lebih lanjut, M. Firsada juga mengingatkan, bahwa Pejabat Sekda adalah Pimpinan dari Para Pejabat Eselon II dan III yang tugas dan fungsinya adalah unsur yang membantu pimpinan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, untuk administrasi, organisasi dan tata laksana. “Tantangan kita kedepan masih banyak, walaupun semua terbatas baik dari sumber daya maupun keuangan, tetap semangat dan tantangan kedepan harus kita hadapi dengan optimis,” pungkasnya. Disela kegiatan tersebut, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar Kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar Wira Pralaga, ST.(A)

DAERAH

Polres Tubaba Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110 untuk Keamanan Liburan

Bandar Lampung

Dukung Pemerintah Capai Herd Immumity, Koramil 410-02 TBS Terus Gelar Vaksinasi Untuk Masyarakat