Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:53 WIB

Jadi Bandar Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Dente Teladas berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu dan sering beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (24/03/2022), pukul 02.00 WIB, di Dusun Katung Barat, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.

“Bandar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut adalah seorang pemuda berinisial FS (19), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (31/03/2022).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 3 buah tabung kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek Redmi A5 warna hitam.

Baca Juga :  Dukung Penguatan Iman, Pemkab Lambar Lepas 79 Jamaah Umroh

Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) pada malam hari di wilayah Kecamatan Dente Teladas, tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika di Dusun Katung Barat, Kampung Kekatung.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah sedang ada seorang pemuda. Selain itu disana juga berhasil disita BB berupa narkotika dan alat hisap sabu (bong),” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Terus Berupaya Untuk Meningkatkan PAD, Lakukan Pertemuan dengan PT Nataran Mining

Bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jelang Ops Patuh Krakatau 2022, Polres Tubaba Gelar Latihan Pra Operasi

DAERAH

Ormas GNPK Desak DPRD Lambar Adakan Pansus, Terkait Dugaan Tertipu nya 46 Kepala Sekolah

DAERAH

Kisah Konten Kreator Eka Rifky Wahyudi dari Engineer Jadi Pebisnis Industri Kreatif

DAERAH

Mengenal BAMBANG SATRIA Artis Dangdut / Tarling asal Subang

Bandar Lampung

Koramil 410-06 Kedaton Hiasi Lukisan Mural di Kampung Pancasila

DAERAH

Polres Tubaba Amankan Giat Pengajian di Tiyuh Mulya Kencana

DAERAH

Kapolres Tubaba Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tubaba

DAERAH

Danramil Bersama Forkopincam Ngadirojo Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Volly Go Nyawiji Cup 2022