Home / DAERAH / Lampung Selatan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:57 WIB

Ada Apa Puluhan Perangkat Desa Mendadak Diberhentikan

Lampung Selatan: jarilampung.com–
Belum lagi selesai kasus Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung yang selewengkan Dana Desa, kini Rusda kades Rangai Tritunggal Terpilih yang merupakan istri Juwanto menuai gaduh ditengah masyarakat. Pasalnya belum genap satu bulan menjabat Rusda sudah mengganti perangkat desa secara sepihak.

Menurut informasi yang diterima media ini, tidak kurang dari 3 orang kaur, 7 orang kepala dusun (kadus) dan puluhan RT diberhentikan sepihak. Jumlah perangkat desa yang diberhentikan berpotensi bertambah, karna kabar yang sampai kepada media ini hari ini masih ada perangkat desa yang akan di berhentikan sepihak oleh Rusda, dilansir dari laman web kompas86.id-

Salah satu perangkat desa yang diberhentikan dan berhasil memberikan keterangan kepada media ini adalah Paryati selaku Kadus Mataram (07). Menurut Paryati dia ga tahu permasalahannya, tanpa dipanggil ke desa terlebih dahulu, tanpa pemberitahuan tiba-tiba orang suruhan Rusda mengantar surat pemberhentian dirinya.
“Iya kami ini kan ga tahu masalahnya mas, belum pernah dipanggil, belum pernah dibicarakan, tiba-tiba orang suruhan kades ngantar surat pemberhentian saya” jelas Paryati kepada media ini kamis, (12-10-2023).

Sama halnya dengan Tati Trihandayani kadus Rangai Selatan (1) pun tidak ada permasalahan, dan tidak pernah dipanggil tiba-tiba diberikan SK pemberhentian sepihak oleh Rusda. Mirisnya lagi Tati Trihandayani digantikan oleh Heriyanto yang tidak memenuhi syarat karna umur Heriyanto diduga sudah lebih dari 60 tahun.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Barat Ikuti Rakor Lintas Sektoral Sambut Perayaan Idul Fitri

Sementara itu Camat Ketibung Abdulrahan yang dihubungi via telpon kamis (12-10-2023) belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal oleh Rusda. Pihaknya segera akan turun untuk mencari tahu kepastian informasi yang beredar. Dan menurutnya pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan sepihak. Pemberhentian perangkat desa harus mematuhi aturan dan mekanisme yang benar.

“Sampai hari ini saya belum tahu terkait pemberhentian perangkat desa Rangai Tritunggal. Memang Kades Rangai pernah bicara dengan saya secara lisan terkait rencana pergantian perangkat desa, tapi baru sebatas minta pendapat. Saya ga tahu kalau sudah ada yang diberhentikan sepihak. Tapi yang jelas menurutnya pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada aturan yang ada, tidak boleh sembarangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa” jelas Abdulrahman.

Sementara menurut Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung Aminudin S.P, apa yang dilakukan oleh Rusda bukti bahwa yang bersangkutan tidak memahami aturan serta akibat janji politik kepada pendukungnya pada saat mencalon diri sebagai kades. Masyarakat Rangai salah dalam memilih pemimpin.

Menurutnya mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus mematuhi mekanisme perturan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang no.6 tahun 2014 Tentang desa dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Menurutnya sudah jelas dalam Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah
berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Uang Puluhan Juta, Oknum Guru SMKN Tanjung Sari Akan Dilaporkan ke APH

berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat
Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan
keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat
atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu
kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis
camat atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada
persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Ditegaskan Aminudin, pihaknya siap mendamping dan mengawal perangkat desa yang diberhentikan sepihak untuk mendapatkan keadilan. (Tim)

Berita ini 106 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

ANTISIPASI TAHANAN KABUR, KAPOLRES TUBABA CEK KEAMANAN SEL

Bandar Lampung

Optimalkan Deteksi Dini dan Cegah Dini Bagi Apkowil, Koramil 410-05/TKP Laksanakan Pembinaan Mitra Karib

DAERAH

Mengenal Sosok Lord Barok Content Creator asal Bandung

DAERAH

Karutan Depok Terima Langsung Kunjungan Ketua Presidium FPII dan Danramil 03/Sukmajaya

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-02 TBS Hiasi Jembatan Sungai Kampung Pancasila Dengan Warna Merah Putih

DAERAH

Jajaran Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

DAERAH

Bersama Rakyat Koramil 04/Jebres Pelopori Semangat Gotong Royong Dalam KBD Tahap III Di Wilayah Kelurahan Tegalharjo

Bandar Lampung

Halalbihalal dan Ajang AMPG Lampung Awards 2026, Hanan A Rozak Beri Penghargaan Kepada Kader Muda