Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:34 WIB

Berkedok Dukun,Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, WM di Gelandang Ke Polres Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Diduga terjadi pelecehan terhadap anaknya yang masih di bawah Umur, seorang Ayah korban pelecehan warga Tiyuh (Desa) Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berinisial R (45) melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Dugaan tindak pelecehan tersebut dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur berinisial MH (13) yang sedang duduk di bangku SMP, pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 19.00 Wib.

Adapun terduga pelaku berinisial WM (46), yang merupakan salah satu masyarakat tiyuh Tirta Kencana Rt/Rw 012/003 Kel Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, C.H, S.H menjelaskan Pada Hari Rabu Tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Korban brebes Rt/Rw 003/008 Kel Panaragan Jaya Kec Talang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang di lakukan oleh pelaku berinisial WM dengan cara pelaku yang sebelumnya memang di panggil oleh pelapor untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor namun pelaku pada saat sedang ritual mengusir JIN di rumah tersebut pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk di obati karena menurut pelaku di dalam tubuh korban ada JIN yang sering mengganggu korban, lalu korban di suruh ambil air wudu dan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju dan setelah itu korban di lakukan ritual mengusir jin dengan cara pelaku meraba raba tubuh korban dari atas kepala hingga ke bagian kemaluan korban dan pada saat di bagian kemaluan korban pelaku memainkan jari tangannya.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Kegiatan Sisrendal Binter TA 2022

Lebih lanjut ” kata kasat kronologis penangkapan terduga pelaku WM yaitu saat pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan wawancara kemudian terlapor mengakui perbuatannya dengan cara menggunakan tipu muslihat seolah olah ada jin di tubuh anak tersebut dan di rayu akan dikeluarkan dari tubuh , lalu diminta menggunakan mukenah dan berwudhu lalu terlapor melakukan ritual palsu dengan cara menggerayangi tubuh (anak korban) dan meraba bagian buah (dada korban) selanjutnya meraba bagian kemaluan (anak korban) dan memainkan jari tangannya.

Baca Juga :  Jelang Bulan Ramadhan, Forkopincam Jatiroto Cek Ketersediaan Dan Harga Sembako

Saat ini terduga pelaku diamakan di Polres Tulang Bawang Barat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1),Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan UURI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang undang.(humas_tubaba)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Peltu Mansyah Hadiri sosialisasi pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan oleh anggota DPRD Lampung

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Pagar Dewa Salurkan BLT-DD Ke 27 KPM Tahun 2025

DAERAH

Parosil Mabsus Beri Arahan Tegas: “Gerak Cepat, Sinergi Kuat, Demi Lampung Barat yang Lebih Baik!”

DAERAH

DPRD Tubaba Rapat Agenda Pembahasan Tingkat II Persetujuan Ranperda RPJMD 2025-2029

DAERAH

Polsek Lambu kibang Ajukan Sidang Tipiring di Pengadilan Menggala Kasus Pencurian Ringan Berondolan Buah Sawit

DAERAH

Peringati HUT KOPASSUS KE-70, Anggota Perkasa-35 Gelar Bakti Sosial

DAERAH

Polres Tubaba Amankan Aksi Unras Damai di Sentra Gakkumdu

DAERAH

Pemkab Lambar ikuti Verifikasi Hybrid KemenPPPA Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2025