Home / DAERAH / Lampung Selatan

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:34 WIB

Bupati Parosil Siap Dukung Pidana Alternatif, Lampung Barat Perkuat Sinergi dengan Bapas Pringsewu

Lambar: jarilampung.com–— Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan komitmennya mendukung penerapan pidana alternatif non-pemenjaraan dalam sistem hukum nasional.

Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di Ruang Kerja Bupati, Rabu (11/02/2026).

Audiensi tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan aparat penegak hukum, khususnya menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam regulasi baru itu, diperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis.

Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nurhayati, menjelaskan bahwa penerapan pidana alternatif membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Patroli Gabungan TNI-Polri di Wilayah Hukum Polsek Tulang Bawang Tengah, Sinergitas Jamin Kondusifitas

Dukungan tersebut meliputi penyediaan lokasi kerja sosial, sarana dan prasarana pendukung, program pembinaan, hingga pelatihan keterampilan bagi para klien pemasyarakatan.

“Peran pemerintah daerah sangat penting agar pidana alternatif dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat, baik bagi pelaku maupun masyarakat,” ujar Sri Nurhayati.

Menanggapi hal itu, Parosil Mabsus menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Lampung Barat pada prinsipnya siap mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi potensi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan, termasuk lokasi kerja sosial yang memungkinkan.

Baca Juga :  AKP Suhardo: Kronologi Kecelakaan Yang Akibatkan Dua Pelajar MD

Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan optimal,” kata Parosil.

Menurutnya, penerapan pidana non-pemenjaraan tidak hanya menjadi bagian dari reformasi hukum nasional, tetapi juga peluang bagi daerah untuk berperan dalam pembinaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.

Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Pemkab Lampung Barat dan Bapas Kelas II Pringsewu, sehingga implementasi pidana alternatif benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendukung sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan manusiawi.(*)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Apel Pagi Konsolidasi Operasi Lilin Krakatau 2025 Polres Tubaba

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Bersama Polres Setempat Melakukan Sidak

DAERAH

HUT ke 1 DPC Pemuda Batak Bersatu Kab Tubaba Tampilkan Tarian Tor-tor

Bandar Lampung

Percepatan Herd Immunity, Koramil 410-06/KDT Gelar Vaksinasi Usia 6 -11 Tahun

DAERAH

Keliling Pasar, Babinsa koramil Wuryantoro bagikan masker untuk putus penularan covid-19

DAERAH

Sempat Jadi Penyiar Radio, Kini Adam Badru Sukses Jadi MC

Bandar Lampung

Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

DAERAH

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel Telah di Buka KPU Lamsel, Mulai Hari ini Sampai Dengan 29 Agustus 2024