Home / DAERAH

Minggu, 1 Januari 2023 - 23:40 WIB

Cabuli 3 Santriwatinya, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Sabtu (31/12/2022).

Pelaku yang berprofesi sebagai Pemilik pondok pesantren ini tega menyetubuhi 3 orang santriwatinya diantaranya berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17) .

AA (45), Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap 3 santrinya yang masih anak di bawah umur.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Dailami, S.H menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula Pada Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kec. Tulang bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah An. AA kepada korban An. HH, RH dan SM yang merupakan santri pondok tersebut, pada awalnya para korban dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku An. AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh, kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapat kan ‘BAROKAH’ dari Tuhan, setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Wabup Lambar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kecamatan Lumbok Seminung dan Sukau

Lanjut Kasat “Kronologis pengungkapan yaitu pada saat
Penyidik pembantu satreskrim unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah melakukan percabulan terhadap saksi saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dipimpin oleh kasat reskrim selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan di amankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  For-WIN Desak Polda Lampung Sikat Habis Mafia BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Iptu Dailami,.*(humas_tubaba)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Perangi Penyebaran Covid 19, Anggota Koramil Gelar Gakplin Prokes

Bandar Lampung

Secara Resmi, Walikota Eva Dwiana Menutup TMMD Imbangan Kodim 0410/KBL

DAERAH

Bupati Kab Tuba Berikan Bantuan Alsintan Kepada 20 Ketua Kelompok Tani

DAERAH

Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tubaba Amankan Dua Orang Pelaku

Bandar Lampung

TNI dan Polri Melaksanakan Program Strategis Nasional Swasembada Pangan 2025

DAERAH

Kapolres Tubaba Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tubaba

DAERAH

PJ Bupati Tubaba Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Juz 30

DAERAH

*Polres Tulang Bawang Barat Sosialisasi Saber Pungli di Wisma Asri.* Tulang Bawang Barat.- Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengadakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) di Aula Wisma Asri tiyuh Tirta Makmur Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, senin siang (5/9/2022). Kegiatan tersebut dihadiri Waka Polres Tulang Bawang Barat Kompol Gusti Iwan Wijaya, S.H, M.Si, ( Selaku Ketua Satgas Saber Pungli ), Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H, Kasat Intelkam yang diwakili oleh Kbo Ipda Joniarto, S.E, Kasiwas Iptu Gutri Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat yang diwakili Irban IV bpk MUSLIM S.IP, M.H ,Kadis Pendidikan yang diwakili oleh seketaris Pendidikan Abdurahman S.Pd, M.M.dan para kepala sekolah SD dan SMP sekabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam sambutannya Kompol Gusti Iwan Wijaya, S.H, M.Si ,selaku Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Tulang Bawang Barat menjelaskan Tujuan dari pembentukan tim saber pungli maupun giat sosialisasi tersebut yakni mencegah terjadinya pungutan liar yang meluas serta membawa dampak negatif bagi masyarakat khususnya diwilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat serta kegiatan tersebut dapat menciptakan manusia yang lebih bermoral dan bersih dari pungutan liar. Tim Saber Pungli berharap dalam memberantas pungutan liar adanya partisipasi dari berbagai pihak terkait serta seluruh masyarakat demi terwujudnya Tulang Bawang Barat yang lebih baik dan bersih dari pungutan liar. Dalam sosialisasi tersebut sebagai pemateri pertama dari Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang saber pungli. a. Penyampaian materi dari wakil ketua pelaksana Tugas Saber Pungli Kab Tulang Bawang Barat Bapak MUSLIM S.IP,M.H dengan materi : *Sosialisasi pencegahan Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Tulang Bawang Barat.* b. Penyampaian Materi dari Kepala kejaksaan Negeri Kab Tulang Bawang Batat yg disampaikan oleh kasi intel kejaksaan Jaksa Muda ADIAREBI SH,MH dengan materi : *Ancaman Bagi Pelaku Pungli.* c. Penyampian materi dari ketua pokja Penindakan Kanit Tipidkor Polres Tulang Bawang Barat IPDA MIFTAHUL KHOIR NURSYA’BAN, S.Tr.K dengan materi : *Peran Pokja Penindakan dalam mengantisipasi Pungli dilingkungan Kab Tulang Bawang Barat.* Pada acara tersebut juga digelar sesi tanya jawab bersama para peserta sosialisasi. (Humas_Tbb)