Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 14 September 2021 - 13:34 WIB

Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Digerebek Polres Kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-com Tuba:
Sebuah rumah yang berada di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Penggerebekan rumah ini berlangsung hari Selasa (07/09/2021), pukul 18.30 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Selasa malam petugas kami menggerebek sebuah rumah yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Sukarame. Di sana berhasil ditangkap seorang pria berinisial MN (31), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (14/09/2021).

Baca Juga :  Pemanfaatan (DD) Tiyuh Toto Wono Dadi Tahun Anggaran 2021

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, dan satu potong pipet yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, serta satu lembar uang pecahan Rp 2 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Sukarame sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuni, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021 di Pasar Unit 2

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pria ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Pria tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Bandar Lampung Berjalan Sukses

DAERAH

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Mendengarkan Visi Misi Bupati Lima Tahun Kedepan

DAERAH

Polres Tubaba Pengamanan kegiatan Aksi Damai Masyarakat Petani Singkong di Kecamatan Way Kenanga

DAERAH

Wujud Perhatian Terhadap Warganya , Babinsa Kelurahan Keprabon Laksanakan Takziyah

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Langsung Kegiatan Vaksinasi Merdeka

Bandar Lampung

Dugaan Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat Proyek SIMRS RSUD Dr. Abdul Moeloek Diadukan DPP KAMPUD Ke KPPU

DAERAH

Jelang Pemilu 2024, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Deklarasi Damai

DAERAH

Melalui Rapat Pleno Terbuka, M. Firsada Minta Kolaborasi Seluruh Pihak