Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 14 September 2021 - 13:34 WIB

Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Digerebek Polres Kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-com Tuba:
Sebuah rumah yang berada di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Penggerebekan rumah ini berlangsung hari Selasa (07/09/2021), pukul 18.30 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Selasa malam petugas kami menggerebek sebuah rumah yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Sukarame. Di sana berhasil ditangkap seorang pria berinisial MN (31), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (14/09/2021).

Baca Juga :  Wakili Danramil, Serda Sudiq Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, dan satu potong pipet yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, serta satu lembar uang pecahan Rp 2 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Sukarame sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuni, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Tingkatkan Komunikasi Dan Koordinasi Danramil 02/Banjarsari Komsos Dengan Kepala Stasiun Solo Balapan

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pria ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Pria tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bentrokan di PT KCMU Pesisir Barat Lampung, Warga Alami Luka Bacok

DAERAH

Bupati Lamsel Optimis Desa Bumi Daya Jadi Juara, Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2024

DAERAH

Bupati Kab Tubaba Terima Kunjungan Wakil Ketua MPR-RI

Bandar Lampung

Cepat Tanggap, Danramil 410-01/Panjang Beri Bantuan Kepada Korban Longsor

DAERAH

Kepala Kakam Sumber Jaya Serahkan Senpi Ke Polsek Penawartama

DAERAH

Mengenal Pegawai Bank Fadhil yang Hobi Bikin Konten Travel

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Melalui Diskoperindag Akan Adakan Kegiatan Hari Koprasi

DAERAH

DPP KAMPUD Dalam Waktu Dekat Segera Serahkan Temuan ke Pihak APH