Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 14 September 2021 - 13:34 WIB

Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Digerebek Polres Kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-com Tuba:
Sebuah rumah yang berada di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Penggerebekan rumah ini berlangsung hari Selasa (07/09/2021), pukul 18.30 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Selasa malam petugas kami menggerebek sebuah rumah yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Sukarame. Di sana berhasil ditangkap seorang pria berinisial MN (31), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (14/09/2021).

Baca Juga :  60 Peratin di Kab Lambar Resmi Dilantik Oleh PJ.Bupati Drs. Nukman M.M

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, dan satu potong pipet yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, serta satu lembar uang pecahan Rp 2 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Sukarame sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuni, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Polsek Tulang Bawang Tengah, Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja Minggu Kasih di Gereja GITJ Tiyuh Tirta Makmur

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pria ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Pria tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Serda Supriyanto Awasi Prokes Dan Pengecekan PPKM Level 2 di Swalayan Luwes Kestalan

DAERAH

Ini 7 Kepala Tiyuh Terpilih di Kecamatan Way Kenanga Dalam Pilkati Serentak 2021

DAERAH

Cegah Karhutla, Polsek Dente Teladas Gelar Apel Gabungan

DAERAH

Wujud Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 04/Jebres Gotong Royong Bangun Rumah Warga

Bandar Lampung

Jaga Performa Mobil Dinas Patroli Agar Siap Dioperasikan, Anggota Kodim 0410/KBL Lakukan Harwat

DAERAH

Reses Anggota DPR RI Dapil Lampung ll

Bandar Lampung

Farah Nuriza Amelia Minta Bawaslu Awasi Larangan Mutasi ASN

DAERAH

Mengamuk, Masyarakat 7 Tiyuh Tebangi Pohon Karet Perusahaan ARB di Lahan Adat 5 Keturunan