Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 15 September 2022 - 14:33 WIB

Diduga Kuat Indikasi Persekongkolan Oknum PPK Dinkes Tuba dengan Pemenang Tender / Non Tender

Jarilampung.com-TUBA:
Menurut hasil mitigasi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) diduga kuat ada indikasi persekongkolan antara Oknum Dinas Kesehatan   (Dinkes) Tuba Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  inisial AR, dengan beberapa penyedia yang memenangkan pengadaan pekerjaan konstruksi Dinkes Tulang Bawang Provinsi Lampung TA 2022.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMPUD, Seno Aji memaparkan kepada beberapa awak media Indikasi persekongkolan tersebut pada hari Rabu (14/9/2022).

“Kejanggalan tersebut dapat terlihat dari harga penawaran yang diajukan oleh para peserta tender pengadaan pekerjaan konstruksi dinkes Tuba TA 2022 dalam laman website SPSE nasional yang sama persis bahkan sampai pecahan desimal. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengadaan pekerjaan konstruksi penambahan ruang Puskesmas Tulang Bawang Sub kegiatan pengadaan sarana fasilitas pelayanan kesehatan yang di menangkan oleh
CV. Batin Alam terdapat kejanggalan. Pasal nya dari 13 (tiga belas) peserta tender yang mengajukan harga penawaran ada 10 peserta dengan harga penawaran yang sama persis yaitu di angka Rp. 1.119.983.846,81”.

“Kemudian
2. Pengadaan pekerjaan konstruksi Renovasi /penambahan ruang Puskesmas Penawar Jaya, tender tersebut dimenangkan kembali oleh CV. Batin Alam akan tetapi masih menyisakan kejanggalan. Dari 10 peserta yang mengajukan harga penawaran ada 7 peserta dengan harga yang sama persis yaitu diangka Rp. 1.127.969.778,54”.

“Selanjutnya 3. Pekerjaan konstruksi renovasi penambahan ruang Puskesmas Pasiran Jaya Sub kegiatan pengadaan sarana fasilitas pelayanan kesehatan dimenangkan oleh CV. Tuah Amor. Seolah tidak mau kalah dengan 2 tender di atas, dari 12 peserta tender terdapat 5 peserta dengan harga penawaran yang sama persis yaitu diangka Rp. 1.120.014.042,11 dan 2 peserta lainnya juga memiliki harga penawaran yang sama yaitu di angka Rp. 1.120.014.042,12”.

Baca Juga :  Dukung Ekonomi Daerah, Strategi Bidik Kerja Sama JAPFA dengan Pemkab Lampung Selatan

“Sedangkan Jika mengacu pada peraturan KPPU nomor 2 tahun 2010 indikasi persekongkolan adalah para peserta tender / lelang memasukkan harga penawaran yang hampir sama. Sedangkan dalam peraturan LKPP no. 12 tahun 2021 dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP) pengadaan pekerjaan konstruksi dijelaskan indikasi persekongkolan adalah para peserta memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan atau hampir sama”, paparnya.

Begitu juga ditemukan pada kegiatan pengadaan Belanja Bahan Obat Obatan Peningkatan Pelayanan kesehatan Farmasi (DAK) TA. 2022, dengan HPS senilai Rp. 197.775.915 dengan metode pengadaan langsung dimenangkan oleh PT. Elkaka Putra Mandiri sebagai penyedia.

Seno Aji juga mengatakan Hasil penelusuran beberapa awak media bersama tim KAMPUD, sesuai dengan petunjuk buku saku FAQ CDOB (2021) yang berbunyi “data PBF yang telah mendapatkan sertifikat CDOB terdapat pada halaman depan www.sertifikasicdob.pom.go.id” ditemukan bahwa PT. Elkaka Putra Mandiri hanya memiliki CDOB produk rantai dingin bukan CDOB obat sesuai dengan nama paket pengadaan obat.

“Berdasarkan peraturan BPOM nomor 9 tahun 2019 pasal 4 : untuk membuktikan penerapan pedoman teknis CDOB, PBF dan PBF cabang wajib memiliki sertifikat CDOB. Dan berdasarkan PP no. 5 tahun 2021 ruang lingkup sertifikat CDOB meliputi :
a). obat
b). bahan obat
c). produk rantai dingin
d). Narkotika.
e). psikotropika
f). obat – obat tertentu”.

Baca Juga :  Bantu Kelancaran, Babinsa Selalu Berikan Pendampingan Vaksinasi

“Jika mengacu pada aturan tersebut, timbul pertanyaan mengapa PT. Elkaka Putra Mandiri dapat terpilih menjadi penyedia obat sementara sertifikat CDOB yang dimiliki produk rantai dingin bukan sertifikat CDOB obat”.

“Berdasarkan temuan di atas, hal tersebut menjadi dasar diduga kuat oknum PPK Dinkes Tulang Bawang dan pihak penyedia baik yang mengikuti tender pekerjaan konstruksi maupun non tender pengadaan langsung obat terindikasi melakukan persekongkolan”, pungkasnya.

Ditempat yang terpisah Solihin Seketaris Dinkes Tuba saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait temuan di atas ia mengatakan dirinya tidak faham karena PPK nya bukan dia.

“Maaf saya kurang faham terkait dengan hal tersebut, karena bukan saya PPK nya, silahkan konfirmasi langsung aja dengan yang bersangkutan. Tapi saat ini PPK nya lagi DL dan nanti diinformasikan jadwal waktu untuk klarifikasi”, ucapnya.

Beberapa hari kemudian Solihin menginformasikan bahwa sampai saat itu belum ada jadwal waktu untuk klarifikasi dikarenakan jadwal kegiatan Dinkes masih padat, ” Maaf sabar bang, kami beberapa hari ini DL, nanti saya kodinasikan dulu”

Kemudian pada hari Selasa (13/9/2022) Solihin Seketaris Dinkes Tuba menyampaikan klarifikasi dari PPK pengadaan obat Dinkes Tuba melalui via WhatsApp foto Sertifikasi CDOB obat, dan lembaran hak jawab klarifikasi

.

 

(Slm)

Berita ini 209 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peringati HCTPS Babinsa Beserta Jajaraj Forkopincam

DAERAH

Dandim 0728/Wonogiri Beserta Istri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Siswa Siswi SDN 1 Kedawung

DAERAH

Sambangi Puro Mangkunegaran, Babinsa Keprabon Sisipkan Pesan Prokes

Bandar Lampung

Mirza–Jihan Hadiri Peluncuran Koran IJP dan Buku Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan

DAERAH

HUT RI Ke – 80 di Menara Siger Bakal Spktakuler, Bupati Egi: View Terindah Se – Indonesia

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dampingi Kerjasama CV. DA KARTA Dengan PT. NOATHU SHIPYARD

DAERAH

WAKA POLRES TULANG BAWANG BARAT PIMPIN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA

DAERAH

Kisah Inspiratif Tri suganda MC Sekaligus Pengusaha Kopi