Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 17 September 2022 - 10:00 WIB

Diduga Miliki Sabu, Pria ini Digelandang Petugas Ke Polres Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat , Polda Lampung kembali mengamankan Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dijalan poros yang terletak di Tiyuh Candra Jaya Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat Jum’at (16/9/22) sekira pukul 19.30 Wib.

CP (41) seorang warga Desa Lempuyang Bandar, Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah.
Kp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah (Lamteng) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena diduga memiliki barang haram Narkotika jenis Sabu.

Pelaku diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu diselipkan di saku celana pelaku sebelah kanan milik Pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi ,S.I.K.,M.M bahwa pihaknya berhasil mengamankan CP ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng sedang menggelar patroli hunting.

Baca Juga :  Binsiap Apwil Dan Puanter, Langkah Nyata Kodim 0735/Surakarta Tingkatkan Kemampuan Prajuritnya

kemudian sekira pukul 19.30 WIB anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat gelagat pelaku yang mencurigakan anggota langsung menghadang dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang yang mengaku bernama CP yang saat itu sedang melintas sendiri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BE 4354 HI lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam saku celananya tepatnya di saku sebelah kanan .

Lebih lanjut ” kata kasat ,dan saat di introgasi di tempat kejadian CP mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan barang bukti lainnya turut diamankan berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BE 4354 HI berikut kunci kontak.

Baca Juga :  Tidak Usah Panik Belum Lulus Ujian Penerbitan SIM, Satlantas Akan Beri Bimbel Gratis

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BE 4354 HI berikut kunci kontak dan (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,20 gr telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

”Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (Humas_Tubaba)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Jalin Sinergitas, Pj. Bupati Lambar terima kunjungan Gubernur Lampung

DAERAH

Parosil : PSEL Selain Solusi Mengatasi Sampah Juga Dapat Menghasilkan

DAERAH

Percepat Realisasi APBD Sejak Awal Tahun, Kemendagri Turun Langsung ke Kota Sorong

DAERAH

Babinsa Kepatihan Wetan Terjun Ke Lapangan Cek Fasilitas Umum MCK di Wilayah Binaan

DAERAH

Sembari Komsos, Babinsa Himbau Masyarakat Tentang Protokol Kesehatan

Bandar Lampung

Ditengah Pandemi Covid-19, Kodim 0410/KBL Gelar Jum’at Peduli di Masjid Baiturrahman

DAERAH

Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersama Tim Saberling Laksanakan Kerja Bakti

DAERAH

Wabub Lampura Bersama Asisten lll Silaturahmi Dengan Kelompok Tani Wabub Lampura Bersama Asisten lll Silaturahmi Dengan Kelompok Tani