Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:06 WIB

Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang penjualan pulsa kuota paket data telkomsel

Jarilampung.com-Tubaba:
Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Uang penjualan pulsa dan kuota paket data telkomsel di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat. Senin (22/08/2022).

Tersangka inisial IR (28) berdomisili di kelurahan Tanjung aman Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Fery Yuliansyah ,S.Sos, M.M mengatakan kronologis kejadian terjadi pada saat terduga pelaku IR yang merupakan Karyawan dari Dealer / Grafari Telkomsel (tepatnya di Counter Cell RPH) dan sebagai sales penjualan kartu dan juga pulsa serta paket data , namun pelaku tidak menyetorkan hasil dari penjualannya tersebut, dan justru pelaku membawa kabur hasil penjualan tersebut sehingga korban mengalami kerugian berkisar Rp. 13.855.000 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.

Baca Juga :  M. Firsada Dampingi PJ Gubernur Lampung Buka TAF

Laniut Kapolsek “Kronologis Penangkapan Pada hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira Pukul 14.30 WIB Personel Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang IPDA UCIDA, S.KM., M.H berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan di ketahui keberadaan yang di duga pelaku berada di daerah Prokimal , Kotabumi Kab. Lampura, kemudian seseorang laki laki tersebut yang di duga pelaku di amankan dan mengaku bernama IR , lalu yang di duga pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melalukan perbuatan nya tersebut. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lambu Kibang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pj. Bupati Tubaba Bacakan Amanat Mensos RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku Nota pembayaran penjualan pulsa dan kuota paket data telkdiken dan Transkrip atau print out dari penjualan Nomor Perdana Telkomsel, pulsa dan juga paket data Telkomsel.”ungakpnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.(humas_tubaba)

Berita ini 78 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Edarkan Ribuan Pil Hexymer Seorang Pemuda Asal Mesuji Ditangkap Polisi

DAERAH

PJ.Bupati Serahkan Mesin Chopper Kepada Masyarakat Kecamatan Way Kenanga dan Gunung Agung

DAERAH

Kapolres Bersama Danlanud Serahkan Trofi dan Uang Pembinaan Untuk Juara Turnamen Tenis Bupati Cup 2022

DAERAH

Belajar Dari Sulbar, Tri Umaryani Ingatkan ASN Lampung Selatan Jaga Etika Ber medsos

Bandar Lampung

Bersama Pangdam, Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Patroli Bermotor

DAERAH

Aksi Peduli Ramadan, Polres Tulang Bawang Barat Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

DAERAH

Muspida Road to School : Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Himbauan Di MAN 1 Tulang Bawang Tengah

Bandar Lampung

Sidang Gugatan HGU PT HIM, Candra Perbawati: Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa