Home / DAERAH / TUBA

Senin, 19 September 2022 - 07:17 WIB

DPP KAMPUD Dalam Waktu Dekat Segera Serahkan Temuan ke Pihak APH

Jarilampung.com- Tuba:
Seno Aji Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), akan melaporkan perkara indikasi dugaan persekongkolan oknum Dinas Kesehatan Tulang Bawang (Tuba) Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AR ke Kejari Menggala.

Seno Aji menjelaskan beberapa kejanggalan terkait tender proyek konstruksi Renovasi /penambahan ruang Puskesmas
dan pengadaan langsung obat pengadaan Belanja Bahan Obat Obatan Peningkatan Pelayanan kesehatan Farmasi (DAK) TA. 2022,
terindikasi adanya persekongkolan dan permainan.

Beberapa proyek konstruksi yang diantaranya dua Tender dimenangkan oleh CV Batin Alam, dan CV Tuah Amor, diduga terindikasi adanya persekongkolan untuk memenangkan CV tersebut,” tutur Seno Aji Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAMPUD.

Baca Juga :  Babinsa Purwodiningratan Berikan Himbauan Prokes Dalam Kegiatan Senam dan Jalan Sehat

Lanjutnya” terlihat jelas di SPSE nasional bahwasanya nilai penawaran antar peserta tender sama persis bahkan sampai pecahan desimal untuk 3 proyek konstruksi yang dimenangkan CV batin Alam dan CV tuah amor”.

“Sudah jelas aturannya KPPU nomor 2 tahun 2010, sedangkan dalam peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP) pengadaan pekerjaan konstruksi dijelaskan indikasi persekongkolan adalah para peserta memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau hampir sama”, paparnya. Senin (19/09/2022).

” Terkait dengan pengadaan obat yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan Tuba dan dimenangkan oleh PT Elkaka Putra Mandiri sebagai penyedia obat, tak memenuhi syarat yang seharusnya jadi pedoman pemenang pengadaan obat tersebut. Karena PT Elkaka Putra Mandiri diduga tidak mempunyai sertifikat CDOB obat yang diperlukan.
Sedangkan PT, tersebut hanya punya sertifikat Rantai dingin. Karena itu jelas ini bertolak belakang dengan aturan BPOM nomor 9 tahun 2019 pasal 4: untuk membuktikan penerapan pedoman teknis CDOB,PBF dan PBF cabang, wajib memiliki sertifikat CDOB dan berdasarkan PP no. 5 tahun 2021 ruang lingkup sertifikat CDOB meliputi:

Baca Juga :  Pembinaan Linmas Terus Dilakukan Babinsa Kelurahan Jajar, Ini Alasannya

A.Obat
B.Bahan Obat
C.Produk Rantai Dingin
D.Narkotika
E.Psikotropika
F.Obat-Obatan tersebut”, ungkapnya.

“Dengan berdasarkan temuan-temuan tersebut kita akan lengkapi semua berkas dan kita akan limpahkan ke Kejari Menggala, agar dugaan tersebut ditindaklanjuti, kita dari DPP KAMPUD akan kawal sampai tuntas perkara ini”, tegasnya. (Iwn/Slm/Tim)

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab Lampung Barat Lakukan Kaji Tiru MPP di Kabupaten Badung, Bali

DAERAH

Dua Biro Media Online Kab Tubaba Undur Diri Dari Organisasi AJOI

DAERAH

Serma (Purn) Sukadi Tutup Usia, Danramil 04/Nguntoronadi Pimpin Upacara Pemakaman Militer

Agama

Tingkatkan Iman dan Ketaqwaan, Koramil 410-01/Panjang bersama Warga Laksanakan Shalat dan Do’a Bersama

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Patroli Skala Besar Menjelang Tahun Baru 2026 Jaga Kondusifitas Wilayah

DAERAH

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II Atas 6 Raperda

DAERAH

Tampung Keluhan Warga, Polres Tubaba Gelar Program Jumat Curhat

DAERAH

Penilaian Desa Anti Korupsi, Inspektorat Provinsi Lampung Kunjungi Tiyuh Pulung Kencana