Home / DAERAH / TUBA

Senin, 19 September 2022 - 07:17 WIB

DPP KAMPUD Dalam Waktu Dekat Segera Serahkan Temuan ke Pihak APH

Jarilampung.com- Tuba:
Seno Aji Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), akan melaporkan perkara indikasi dugaan persekongkolan oknum Dinas Kesehatan Tulang Bawang (Tuba) Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AR ke Kejari Menggala.

Seno Aji menjelaskan beberapa kejanggalan terkait tender proyek konstruksi Renovasi /penambahan ruang Puskesmas
dan pengadaan langsung obat pengadaan Belanja Bahan Obat Obatan Peningkatan Pelayanan kesehatan Farmasi (DAK) TA. 2022,
terindikasi adanya persekongkolan dan permainan.

Beberapa proyek konstruksi yang diantaranya dua Tender dimenangkan oleh CV Batin Alam, dan CV Tuah Amor, diduga terindikasi adanya persekongkolan untuk memenangkan CV tersebut,” tutur Seno Aji Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAMPUD.

Baca Juga :  Warga Dusun Kraguman Punya Jalan Baru, Ini Harapan Dandim Wonogiri

Lanjutnya” terlihat jelas di SPSE nasional bahwasanya nilai penawaran antar peserta tender sama persis bahkan sampai pecahan desimal untuk 3 proyek konstruksi yang dimenangkan CV batin Alam dan CV tuah amor”.

“Sudah jelas aturannya KPPU nomor 2 tahun 2010, sedangkan dalam peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP) pengadaan pekerjaan konstruksi dijelaskan indikasi persekongkolan adalah para peserta memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau hampir sama”, paparnya. Senin (19/09/2022).

” Terkait dengan pengadaan obat yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan Tuba dan dimenangkan oleh PT Elkaka Putra Mandiri sebagai penyedia obat, tak memenuhi syarat yang seharusnya jadi pedoman pemenang pengadaan obat tersebut. Karena PT Elkaka Putra Mandiri diduga tidak mempunyai sertifikat CDOB obat yang diperlukan.
Sedangkan PT, tersebut hanya punya sertifikat Rantai dingin. Karena itu jelas ini bertolak belakang dengan aturan BPOM nomor 9 tahun 2019 pasal 4: untuk membuktikan penerapan pedoman teknis CDOB,PBF dan PBF cabang, wajib memiliki sertifikat CDOB dan berdasarkan PP no. 5 tahun 2021 ruang lingkup sertifikat CDOB meliputi:

Baca Juga :  Tim dari Srena Polri Dipimpin Oleh Karomonev Laksanakan Supervisi di Mapolres Tubaba Tinjau Pembangunan Rumdin

A.Obat
B.Bahan Obat
C.Produk Rantai Dingin
D.Narkotika
E.Psikotropika
F.Obat-Obatan tersebut”, ungkapnya.

“Dengan berdasarkan temuan-temuan tersebut kita akan lengkapi semua berkas dan kita akan limpahkan ke Kejari Menggala, agar dugaan tersebut ditindaklanjuti, kita dari DPP KAMPUD akan kawal sampai tuntas perkara ini”, tegasnya. (Iwn/Slm/Tim)

Berita ini 99 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Serka Ali Imran : Percepatan Penurunan Stunting Demi Tercapainya Generasi Penerus Bangsa Yang Unggul

DAERAH

Koramil 06/Batuwarno Dan Polsek Amankan Jalannya Perayaan Paskah

DAERAH

Forkopincam Giriwoyo Hijaukan Desa Pidekso

DAERAH

Kejaksaan Negeri Lampung Utara Buka Rakor PAKEM

DAERAH

Kompak..!! Koramil 05/Pasar Kliwon Bersama Warga Laksanakan Pengecatan Sasaran Fisik KBD

DAERAH

Kapolres Tubaba Buka Ajang Kejuaraan Pencak Silat Peringatan HUT Bhayangkara ke 79

DAERAH

Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek, DPD KAMPUD Lampung Utara Apresiasi Polres Setempat

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Purna Tugas Dan Kenaikan Pangkat Anggota