Home / Bandar Lampung / DAERAH

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:37 WIB

DPP KAMPUD Nilai Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Bintang 5 Kesampingkan Asas Keterbukaan

Lampung: jarilampung.com–
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mengkritisi pembahasan revisi Undang-undang (UU) TNI yang berlangsung di hotel bintang 5 (lima) yakni Hotel Fairmont, Jakarta Pusat yang digelar selama 2 (dua) hari sejak Jumat (14/3/2025) sampai dengan Sabtu (15/3/2025).

Dalam keterangan persnya, Minggu (16/3/2025), Seno Aji sebagai Ketua umum DPP KAMPUD menilai tahapan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan di hotel bintang 5 telah menyimpangi asas hukum yang berlaku. Karena ruang hotel merupakan tempat privasi yang tidak setiap orang bisa memasuki ruang yang menjadi tempat agenda pembahasan revisi UU TNI tersebut.

“Kita sangat menyayangkan kinerja oleh panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama dengan unsur pemerintah yang melakukan pembahasan terkait dengan kepentingan publik di dalam ruangan yang memiliki sifat privat yakni di hotel kelas bintang 5 yaitu hotel Fairmont, tentunya ini telah menyimpangi asas-asas yang tercantum dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan untuk diterapkannya 7 (tujuh) asas utama salah satunya asas keterbukaan, dengan demikian panja Komisi I DPR RI telah merubah asas keterbukaan menjadi asas privatisasi karena digelar di hotel, untuk diketahui dalam asas keterbukaan dapat dimaknai bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik untuk mendapat informasi dan/atau masukan dalam setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”, ungkap Seno Aji.

Baca Juga :  Bupati Lambar Membuka Festival Sekura Cakak Buah dan Malaman Buka Dini Mulai Mekhanai

Aktivis yang dikenal low profil ini juga menyampaikan bahwa dengan digelarnya rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel kelas bintang 5 maka telah menciderai proses demokrasi dan penguatan serta keterlibatan partisipasi masyarakat.

“Dengan adanya peristiwa pmbahasan kepentingan publik di hotel maka patut dinilai sebagai upaya privatisasi atas pembahasan revisi UU TNI oleh Panja Komisi I DPR RI dan unsur pemerintah dan sudah tentu melukai serta menciderai proses demokrasi yang seharusnya sama-sama kita jaga dan junjung tinggi, kondisi ini sebagai sinyalemen pelemahan terhadap keterlibatan partisipasi masyarakat, ada apa dibalik upaya privatisasi ini?”, kata aktivis pejuang demokrasi Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji menilai langkah panja Komisi I DPR RI dengan melakukan kegiatan di hotel bintang 5 tidak sejalan dengan instruksi Presiden terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

“Dengan telah diterbitkannya instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 maka sudah sepatutnya berlaku untuk dan harus diterapkan oleh semua unsur termasuk DPR RI. Sebagaimana Inpres tersebut ditujukan kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur dan para Bupati/Walikota, jadi sudah jelas tidak ada pengecualian, dan agenda di hotel bintang kelas 5 merupakan upaya yang tidak sejalan dengan Inpres tentang efisiensi tersebut”, tegas Seno Aji sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Tahun ke-3, FPII Setwil Lampung Bagikan 1000 Paket Sembako di Bulan Ramadhan

Diakhir penjelasannya, Seno Aji meminta kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melalukan fungsi pengawasannya.

“Dengan tidak sejalannya panja komisi I DPR RI dalam merealisasikan anggaran untuk agenda rapat bersama unsur pemerintah, maka sudah sepatutnya Kepala BPKP melakukan fungsi pengawasannya dengan meriview dan mengaudit anggaran rapat tersebut, dengan maksud dan tujuan agar Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi dapat dilaksanakan penuh tanggungjawab dan menjaga tata kelola yang baik”, pungkas Seno Aji.

Seperti dikutip dari sejumlah media, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto memilih tidak menanggapi hal tersebut, “efisiensi itu kan pendapatmu”, ujarnya di sela-sela rapat di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).

Utut beralasan, DPR memang sudah biasa memesan hotel mewah untuk menggelar rapat disana.

“Dari dulu (DPR sudah rapat di hotel mewah), coba kamu cek”, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). (*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Cek Ruang Tahanan Plh Kapolres Tubaba Tekankan Jaga Kebersihan dan Kesehatan

Bandar Lampung

Upaya Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat kodim 0410/KBL Melakukan Patroli Malam

Bandar Lampung

Geger ! Ditemukan Mayat Bayi di Sungai Way Tapus, Ini Kata Babinsa Koramil TBU

DAERAH

Pemkab Tulang Bawang Turut Bela Sungkawa atas Musibah yang Menimpa Keluarga Zaelani

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Gelar Penyuluhan, KASIDATUN Bambang Irawan dan Kepala OMBUDSMAN Lampung Nur Rakhman Yusuf Jadi Narasumber

DAERAH

Terkait Dumas “Caffe Ceker” Polda Lampung Akan Memanggil Saksi Ahli dan Lakukan Gelar Perkara

DAERAH

Pastikan Keamanan Ibadah Natal, Wakapolda Lampung Tinjau Langsung Pengamanan Gereja di Kabupaten Tubaba

DAERAH

Di Masa PPKM Level 2, Babinsa Bersama Babinkamtibmas Berikan Obat Kepada Warga Isoman