Home / Bandar Lampung / DAERAH

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:37 WIB

DPP KAMPUD Nilai Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Bintang 5 Kesampingkan Asas Keterbukaan

Lampung: jarilampung.com–
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mengkritisi pembahasan revisi Undang-undang (UU) TNI yang berlangsung di hotel bintang 5 (lima) yakni Hotel Fairmont, Jakarta Pusat yang digelar selama 2 (dua) hari sejak Jumat (14/3/2025) sampai dengan Sabtu (15/3/2025).

Dalam keterangan persnya, Minggu (16/3/2025), Seno Aji sebagai Ketua umum DPP KAMPUD menilai tahapan pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan di hotel bintang 5 telah menyimpangi asas hukum yang berlaku. Karena ruang hotel merupakan tempat privasi yang tidak setiap orang bisa memasuki ruang yang menjadi tempat agenda pembahasan revisi UU TNI tersebut.

“Kita sangat menyayangkan kinerja oleh panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama dengan unsur pemerintah yang melakukan pembahasan terkait dengan kepentingan publik di dalam ruangan yang memiliki sifat privat yakni di hotel kelas bintang 5 yaitu hotel Fairmont, tentunya ini telah menyimpangi asas-asas yang tercantum dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan untuk diterapkannya 7 (tujuh) asas utama salah satunya asas keterbukaan, dengan demikian panja Komisi I DPR RI telah merubah asas keterbukaan menjadi asas privatisasi karena digelar di hotel, untuk diketahui dalam asas keterbukaan dapat dimaknai bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik untuk mendapat informasi dan/atau masukan dalam setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”, ungkap Seno Aji.

Baca Juga :  Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami' At-Tanwir

Aktivis yang dikenal low profil ini juga menyampaikan bahwa dengan digelarnya rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel kelas bintang 5 maka telah menciderai proses demokrasi dan penguatan serta keterlibatan partisipasi masyarakat.

“Dengan adanya peristiwa pmbahasan kepentingan publik di hotel maka patut dinilai sebagai upaya privatisasi atas pembahasan revisi UU TNI oleh Panja Komisi I DPR RI dan unsur pemerintah dan sudah tentu melukai serta menciderai proses demokrasi yang seharusnya sama-sama kita jaga dan junjung tinggi, kondisi ini sebagai sinyalemen pelemahan terhadap keterlibatan partisipasi masyarakat, ada apa dibalik upaya privatisasi ini?”, kata aktivis pejuang demokrasi Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji menilai langkah panja Komisi I DPR RI dengan melakukan kegiatan di hotel bintang 5 tidak sejalan dengan instruksi Presiden terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

“Dengan telah diterbitkannya instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 maka sudah sepatutnya berlaku untuk dan harus diterapkan oleh semua unsur termasuk DPR RI. Sebagaimana Inpres tersebut ditujukan kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur dan para Bupati/Walikota, jadi sudah jelas tidak ada pengecualian, dan agenda di hotel bintang kelas 5 merupakan upaya yang tidak sejalan dengan Inpres tentang efisiensi tersebut”, tegas Seno Aji sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Bupati dan Wakilnya Resmikan Tugu Kerukunan di Kecamatan BNS

Diakhir penjelasannya, Seno Aji meminta kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melalukan fungsi pengawasannya.

“Dengan tidak sejalannya panja komisi I DPR RI dalam merealisasikan anggaran untuk agenda rapat bersama unsur pemerintah, maka sudah sepatutnya Kepala BPKP melakukan fungsi pengawasannya dengan meriview dan mengaudit anggaran rapat tersebut, dengan maksud dan tujuan agar Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi dapat dilaksanakan penuh tanggungjawab dan menjaga tata kelola yang baik”, pungkas Seno Aji.

Seperti dikutip dari sejumlah media, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto memilih tidak menanggapi hal tersebut, “efisiensi itu kan pendapatmu”, ujarnya di sela-sela rapat di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (15/3/2025).

Utut beralasan, DPR memang sudah biasa memesan hotel mewah untuk menggelar rapat disana.

“Dari dulu (DPR sudah rapat di hotel mewah), coba kamu cek”, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). (*)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunjungi Lanud Iswahjudi, Puan Apresiasi Program Modernisasi Pesawat TNI AU

DAERAH

Sambangi Pasar, Babinsa Bagikan Masker Kepada Warga Dan Pengemudi Ojek

DAERAH

Pelantikan Peratin di Kecatan Batu Ketulis dan Kecamatan Sekincau.

DAERAH

Dampingi Vaksinasi, Begini Harapan Bati Tuud Koramil 23/Karangtengah

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personil

Bandar Lampung

Kode Etik Jurnalistik, AWASI Ingatkan Pentingnya Kelarasan Judul dan Isi Berita

DAERAH

Patroli KRYD Polres Tubaba Regu Siaga, Wujudkan Keamanan Selama Libur Panjang Hari Raya Idul Adha

Bandar Lampung

Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB