Home / DAERAH

Selasa, 7 Desember 2021 - 15:11 WIB

DPRD Kab Tubaba Menggelar Paripurna Pengesahan (5) Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) melaksanakan sidang Paripurna, Selasa (7/12/2021).

Sidang Paripurna itu menghasilkan lima (5) pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati antara Pemerintah Daerah (Pemkab) dan DPRD.

Dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Fauzi Hasan, Sekdakab, Asisten I, serta 16 Anggota DPRD termasuk Ketua Ponco Nugroho, serta undangan lainnya yang mengikuti secara virtual.

Kelima Raperda yang disahkan yaitu,
1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041,
2. Perubahan Atas Perda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3. Jasa Konstruksi, 4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
5. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041, diharapkan pembangunan sektor industri Tubaba ke depan harus semakin progresif, sehingga berguna bagi percepatan pengembangan sektor industri secara terarah, dan dapat menjadi pedoman Pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sektor industri, serta menjadi panduan para pemangku kepentingan yang terkait.” Kata Bupati Umar Ahmad dalam sambutannya, yang dibacakan Wakil Bupati Fauzi Hasan.

Baca Juga :  Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polsek Dente Teladas

Kemudian, kata dia, dengan adanya Perda terkait penyesuaian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diharapkan dapat mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta melindungi dan menjamin ketersediaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah.

“Sementara itu, terkait Raperda tentang Jasa Konstruksi yang telah disetujui pada hari ini, dapat dijelaskan bahwa sektor jasa konstruksi merupakan sektor strategis, karena memiliki keterkaitan erat dengan sektor lain dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional dan daerah. Jasa konstruksi merupakan bagian penting dari terbentuknya produk konstruksi, karena jasa konstruksi menjadi titik temu antara penyedia jasa dengan pengguna jasa.” Terangnya.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Raperda selanjutnya tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dengan ditetapkannya Raperda ini, Pemkab mengharapkan penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib dan memenuhi standar teknis bangunan gedung, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

“Untuk Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau yang disingkat PBG, sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan salah satu bentuk pelayanan Perizinan Tertentu, dengan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak berbelit dan menjadi motivasi baru bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan investasi di daerah”.Imbuhnya. (A/R)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danramil 02/Banjarsari Laksanakan Komsos Dengan Lurah Keprabon, Ini Tujuannya

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TBU Gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 Untuk SMKN 6 Bandar Lampung

DAERAH

112 Anggota Saka Wira Kartika Angkatan VIII Kodim 0728/Wonogiri, Ditempa Ketrampilan Uji Krida

DAERAH

Jadi Pengedar Narkotika, Warga Menggala Kota Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Tingkatkan Kesadaran Warga Terapkan Prokes, Koramil 18/Girimarto Gencar Laksanakan Patroli

Agama

Bupati Lampung Barat Bukber Dengan Komunitas dan Club’ Lampung

Bandar Lampung

Bersama Tim Satgas Covid – 19 Sertu Hadori laksanakan himbauan protokol kesehatan kepada Masyarakat

DAERAH

Pelantikan Pengurus DPC- GRANAT Kab Lambar