Home / Bandar Lampung / DAERAH

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:43 WIB

FPII Lampung Menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran

Lampung: jarilampung.com—
Seakan tidak ada hentinya dunia Pers selalu terancam kebebasannya didalam dunia demokrasi yang semakin berkembang. Belum usai konflik yang diciptakan oleh Dewan Pers dengan memecah belah pekerja jurnalis dengan memisahkan yang UKW ( Uka-Uka abal-abal versi Dewan Pers) dan Verifikasi media serta membatasi media yang belum memadai modal usahanya untuk bekerjasama dengan pemerintah, kini dunia Pers dihebohkan lagi oleh munculnya rancangan Undang-Undang Penyiaran yang bila di sahkan maka akan menjadi bom waktu meledakkan kemerdekaan Pers dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Hal inilah yang menjadi dasar Aminudin S.P, salah satu pegiat media mengumpulkan seluruh rekan-rekan media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov Lampung rabu, (22-05-2024) di sekretariat FPII Lampung.

“Dunia pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”,

Baca Juga :  Tanggap Bencana, Ini Yang Dilakukan Babinsa Conto Setelah Mendapatkan Laporan Warga

“Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi,” Papar Aminudin di depan seluruh ketua Korwil FPII se Lampung.

“Kita harus tolak rencana ini!” seru pria yang akrab dipanggil Aminkancil ini.

“Saya sampaikan ini bukan tidak ada alasan, Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan”,

Baca Juga :  Olah TKP Kecelakaan di Tol Terpeka, AKP Suhardo: Satu Orang Luka Berat

“Kita tidak akan tinggal diam, kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Kita bergandengan dengan semua lembaga pers dan media di Indonesia. Khusus yang di Lampung, kita akan mengirim surat langsung ke DPRD dan Kepala Dinas Kominfo Prov. Lampung.

“Saya mengajak kita semua pengurus FPII Lampung yang hadir dalam forum diskusi khusus pada hari ini, mari kita bersama-sama menjaga kemerdekaan Pers dan menolak RUU Penyiaran yang akan mengancam kebebasan Pers,” ajak nya.

Hadir dalam diskusi khusus tersebut ketua dan KSB FPII Kabupaten Kota di Lampung yaitu dari Pesisir Barat, Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Barat,Tubaba,Tuba, Mesuji dan dari Lampung Selatan, serta dihadiri seluruh jajaran pengurus Setwil FPII Lampung. (Tim)

Sumber realise : Rumah media FPII Lampung

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Sambut Kedatangan 337 Jama’ah Haji Tahun 2023

DAERAH

Sinergitas Babinsa Pucangsawit Dan Bhabinkamtimas Dalam Pengamanan Ibadah Natal Dan Tahun Baru

DAERAH

KPU Tubaba Gelar Nobar Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024.

DAERAH

Ketua PERWOSI Kab Lambar Buka Secara Resmi Turnamen POP Bola Volley

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Instruksikan Jajarannya Lakukan Sidak HET Minyak Goreng di Pasaran

DAERAH

Dandim 0728/Wonogiri Beserta Forkopimda Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan

DAERAH

Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Batas Desa Award dari Kemendagri RI

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Riyaddul Mutafaqirin