Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 9 Juni 2022 - 21:02 WIB

INSPEKTORAT TUBABA GADANGKAN DUA OPD SEBAGAI ZI WBM- WBBK

Jarilampung.com- (SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Inspektorat Wilayah Kabupaten (ITWILKAB) berupaya memberikan pelayanan prima yang bersih terhadap masyarakat dengan menetapkan dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai Dinas Instansi ZI (Zona Integritas) menuju WBK – WBBM
(Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Hal itu diungkapkan Perana Putera sebagai Inspektur, Inspektorat Wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat di ruang kerja pada Kamis, 09/06/2022.

Perana menuturkan, penetapan dua OPD didasari adanya aturan Pemerintah Pusat menuju WBK – WBBM (Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Di Kabupaten/Kota ditetapkan OPD yang sifatnya pelayanan publik yang menurut penilaian Kabupaten OPD dimaksud layak ditetapkan sebagai ZI (Zona Integritas).

Baca Juga :  Propam Polres Tulang Bawang Sidak ke Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2022, Ini Hasilnya

“Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.”terangnya.

Dia mengungkapkan, tidak lama lagi Kabupaten Tubaba akan menetapkan dua Dinas Instansi sebagai Dinas Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Namun ini masih dalam proses, yang akan melalui berbagai tahapan. Sementara dua Dinas Instansi dimaksud adalah DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan DPM-PPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu).

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H

“Proses yang akan dilalui diantaranya, adanya Surat Keputusan Bupati, Pencanangan, Sosialisasi oleh Kemenpan, KPK, dan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya perlu pembangunan infrastruktur yang terkait dengan administrasi, juga perlu adanya tim penandatanganan integritas, tim penilaian internal dan eksternal,”urainya.

Perana menjelaskan, bedanya ketika Dinas Instansi ditetapkan sebagai Zona Integritas, maka Dinas Instansi tersebut benar melayani dengan bersih, tidak ada Pungli (Pungutan Liar). (Tim SMSI)

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj. Bupati Lambar Hadiri Musrembang Kecamatan Batu Brak

DAERAH

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Saat Beribadah, Koramil Dan Polsek Ngadirojo Amankan Misa Ekaristi Kamis Putih

DAERAH

Polsek Gunung Agung Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari Guna Jaga Kondusifitas Wilayah

DAERAH

Mengenal Afid Fotografer dan Videografer asal Dompu NTB

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menggelar Rapat Penanganan Satwa Liar

DAERAH

Bupati Lambar Menghadiri Pembukaan Festival UMKM dan Bazar BPEK

DAERAH

Puan: Pemerintah Agar Fasilitasi Masyarakat Sebaik Mungkin Saat Mudik Lebaran

DAERAH

Peringati 1 Muharam 1448 Hijriyah, Bupati Parosil Ajak Warga Perkuat Iman dan Dukung Program Pemerintah