Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 9 Juni 2022 - 21:02 WIB

INSPEKTORAT TUBABA GADANGKAN DUA OPD SEBAGAI ZI WBM- WBBK

Jarilampung.com- (SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Inspektorat Wilayah Kabupaten (ITWILKAB) berupaya memberikan pelayanan prima yang bersih terhadap masyarakat dengan menetapkan dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai Dinas Instansi ZI (Zona Integritas) menuju WBK – WBBM
(Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Hal itu diungkapkan Perana Putera sebagai Inspektur, Inspektorat Wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat di ruang kerja pada Kamis, 09/06/2022.

Perana menuturkan, penetapan dua OPD didasari adanya aturan Pemerintah Pusat menuju WBK – WBBM (Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Di Kabupaten/Kota ditetapkan OPD yang sifatnya pelayanan publik yang menurut penilaian Kabupaten OPD dimaksud layak ditetapkan sebagai ZI (Zona Integritas).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Kegiatan Gladi Pembukaan Liga Santri Piala Kasad Tingkat Kodim

“Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.”terangnya.

Dia mengungkapkan, tidak lama lagi Kabupaten Tubaba akan menetapkan dua Dinas Instansi sebagai Dinas Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Namun ini masih dalam proses, yang akan melalui berbagai tahapan. Sementara dua Dinas Instansi dimaksud adalah DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan DPM-PPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu).

Baca Juga :  Wabup Mad Hasnurin Pimpin Rakor PAD Anggaran Tahun 2025

“Proses yang akan dilalui diantaranya, adanya Surat Keputusan Bupati, Pencanangan, Sosialisasi oleh Kemenpan, KPK, dan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya perlu pembangunan infrastruktur yang terkait dengan administrasi, juga perlu adanya tim penandatanganan integritas, tim penilaian internal dan eksternal,”urainya.

Perana menjelaskan, bedanya ketika Dinas Instansi ditetapkan sebagai Zona Integritas, maka Dinas Instansi tersebut benar melayani dengan bersih, tidak ada Pungli (Pungutan Liar). (Tim SMSI)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Komsos Babinsa Koramil 04/Jebres Menyasar General Manajer PT Sari Warna, Ini Alasannya

DAERAH

Pj Bupati Nukman Hadiri Rapat HLM dan Capacity Building TPID Provinsi Lampung

DAERAH

Jelang Perayaan Natal, Koramil 10/Wuryantoro Bersama Polsek Bersihkan Lingkungan Gereja

DAERAH

Guna Menjaga Dan Memelihara Kamtibmas, Ini Yang Dilakukan Petugas Koramil Dan Polsek Puhpelem

DAERAH

Wakil Bupati Lampura Serahkan SK Tenaga P3K

Banyuwangi

Kodim 0410/KBL Gelar Tehnikal Meeting Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022

DAERAH

Bukan Protes, Tapi Peduli! Aksi Warga Merbau Mataram Cat Jembatan Rusak Direspons Positif, Camat: Perbaikan Sudah Masuk Agenda Tahun Ini!

DAERAH

Gowes Bareng Kapolres Tubaba Bersama Personelnya dan Masyarakat Kayuh 25 KM Sambut Hari Bhayangkara Ke 79