Bandar Lampung: jarilampung.com––
Aksi Demo LSM L@pakk (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik), Selasa 17 September 2025 Di kantor BPN Provinsi Lampung dan PT.PLN (Persero) tepat nya di Jl.Basuki Rachmat Bandar Lampung
Puluhan massa berkumpul di depan kantor PT.PLN Bandar Lampung, pukul 09.30 Wib.
Dalam orasi nya ‘Nova, Ketua LSM L@pakk mengatakan, “Tanah yang masih bersengketa tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan SUTET, ini jelas melanggar hak rakyat atas tanahnya, dan mengacu pada UU No 30 Th 2009 tentang ketenagalistrikan, serta Peraturan Mentri ESDM No.13 th 2021 yang bunyi nya, Pembangunan SUTET hanya bisa dilakukan dengan persetujuan masyarakat Pemilik Lahan”.
Masih kata ‘Nova dalam orasi nya. “Tiang – tiang SUTET berdiri di tanah rakyat, tapi apa yang didapat rakyat, dan efek nya nilai akan tanah tersebut merosot, dan fungsi dari tanah itu juga terbatas, yang seharus nya bisa ditanami, bangun rumah, disinilah harapan rakyat terkikis, disinilah rakyat yang dirugikan apalagi sampe belum mendapatkan kompensasi dari pembangunan tiang itu, dan menurut UU No 11 th 2020, yang menegaskan bahwa siapapun yang membangun atau menanam di bawah jaringan SUTET bisa dipenjara 3 tahun, denda 1 Milyar rupiah !, disinilah pembangunan tiang proyek itu dilindungi, rakyat sudah kehilangan tanah nya, tapi malah diancam penjara jika tetap manfaatkan lahan itu, ujar,” Nova. (*)







