Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:03 WIB

Iptu Poniran: Korban Asusila Sesama Jenis Dari Pelaku AR Sebanyak 6 Orang Anak Laki-Laki

Jarilampung.com-Tuba:
Pelaku tindak pidana asusila sesama jenis berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah ditangkap oleh Polsek Rawa Jitu Selatan hari Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah di tahan, ternyata korbannya bukan hanya satu orang.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Rawa Jitu Selatan, korban asusila sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku AR ini diketahui berjumlah 6 orang, yang semuanya anak laki-laki umur 15-16 tahun.

“Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kami, korban asusila yang dilakukan oleh pelaku AR yang merupakan penyuka sesama jenis sebanyak 6 orang anak laki-laki,” papar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga :  FPII Tubaba Menggelar Rapat Akhir Tahun 2022

Modus yang dilakukan oleh pelaku ini kepada 6 orang anak laki-laki yang telah menjadi korbannya semuanya sama, yakni mengiming-imingi para korban dengan memberikan uang, rokok, dan lainnya.

Menurut keterangan dari para korban, lanjut Iptu Poniran, parahnya lagi dua orang korban sudah disodomi oleh pelaku, sedangkan 4 orang korban lainnya sempat melakukan perlawanan sehingga hanya dicabuli oleh pelaku sebatas di peluk dan dicium. Semua korbannya merupakan warga Kampung yang sama dengan pelaku

Terungkapnya kasus ini berawal dari A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, yang merupakan salah satu bapak kandung korban, pertama kali melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (17/07/2020) siang.

Baca Juga :  Adi Utama Resmi Dilantik Nukman Sebagai Pj. Sekda Lampung Barat

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

“Selama 3 tahun, anak kandung korban telah mengalami tindak pidana asusila sebanyak 20 kali. Hingga akhirnya aksi bejat pelaku diketahui dan pelaku ini sempat buron selama 1,5 tahun setelah mengetahui dirinya telah di laporkan ke Polsek,” terang Iptu Poniran.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (R)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pembangunan SUTET di Penumangan Diduga Serobot Lahan Warga, Pekerjaan Dihentikan Sementara

DAERAH

Peringatan HUT ke 32 Kab Lambar Jatuh Pada 24/9/2023

DAERAH

PJ Bupati Lambar Nukman Sampaikan Bela Sungkawa Terhadap Warganya Tewas Diterkam Harimau

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Nusukan Bersama Tim Saberling Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

DAERAH

Personil TNI Berikan Himbauan Tentang Prokes Walaupun Sudah DI Vaksin

DAERAH

Percepat Penyelesaian Batas Tiyuh, Dinas PMT Tubaba Ikuti Bimtek Verifikasi di Jakarta

DAERAH

Komsos Babinsa Koramil 05/Pasarkliwon Menyasar SPBU Pertamina, Ini Alasannya

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Melakukan Bersih -bersi di Pasar Cimeng