Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:53 WIB

Jadi Bandar Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Dente Teladas berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu dan sering beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (24/03/2022), pukul 02.00 WIB, di Dusun Katung Barat, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.

“Bandar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut adalah seorang pemuda berinisial FS (19), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (31/03/2022).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 3 buah tabung kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek Redmi A5 warna hitam.

Baca Juga :  DPRD Tubaba Gelar Hearing Lanjutan, Yantoni: Lahan pada HGU 81 PT HIM di Alam Gaib

Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) pada malam hari di wilayah Kecamatan Dente Teladas, tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika di Dusun Katung Barat, Kampung Kekatung.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah sedang ada seorang pemuda. Selain itu disana juga berhasil disita BB berupa narkotika dan alat hisap sabu (bong),” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Baznas Tubaba Berikan Bantuan Warga Tiyuh Daya Sakti

Bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sigap…!!! Rumah Warga Roboh, Babinsa Kelurahan Manahan Cekatan Bantu Evakuasi

Bandar Lampung

Pengukuhan Dewan Pendidikan Lampung 2025–2030, Dorong Reformasi Sistem dan Kualitas Pengajaran

DAERAH

5.792 PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tanam Pohon Serentak, Kampanye “Pohon Asuh” Gaungkan Gerakan Hijau dari Birokrasi

Bandar Lampung

Kolonel Tan Kurniawan Pantau Langsung Pembangunan Drainase, Talud, dan Rumah Layak Huni di Bandar Lampung

DAERAH

Puan Harap Pemilu 14 Februari 2024 Buat Hak Konstitusional Warga Semakin Terjamin

DAERAH

Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan

DAERAH

Drs. Nukman : Peringatan Harganas Momentum Percepatan Penurunan Stunting

DAERAH

Anggota Koramil Dan Polsek Jatiroto Pantau Pelaksanaan Vaksinasi