Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 31 Maret 2023 - 12:32 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda asal Lebuh Dalem Menggala ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Tulang Bawang Barat ,Polda Lampung kembali meringkus seorang pemuda inisial AS (22) warga Desa Lebuh Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu . Kamis (30/3/23) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawa, S.I.K.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Menggelar Ngupi Bebakhong

Iptu Yopi mengatakan, ditangkapnya AS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di di Jalan Poros Tiyuh Panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah yang mana pada saat itu terduga pelaku sendang mengendari sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih ditemukan di dalam 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam.,”tegasnya.

Baca Juga :  Kunjungi Kanwil BPN Lampung, 5 Keturunan Bandardewa Hanya Minta Lahan Ulayat Diukur Ulang

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Dalam hal ini, Kasat Narkoba Iptu Yopi tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di wilayah Hukum Tulang Bawang Barat. pungkasnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Demi Mensukseskan Vaksinasi, Ini Yang Dilakukan Serma Dadang

DAERAH

Serma Sugeng : Vaksin Covid-19 Kepentingan Bersama

Bandar Lampung

PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Hadiri Pelantikan PJ Sekretaris Daerah Provinsi Lampung

DAERAH

Mengenal Sosok Arxyad911 Influencer asal Yogyakarta

DAERAH

Kepala Tiyuh Tunas Jaya Salurkan BLT-DD Kepada 26 KPM Tahun 2023

DAERAH

Tim Kemendagri Turun Ke Sulteng Monev dan Asistensi Serapan Anggaran, Pengendalian Inflasi dan Penguatan BUMD

DAERAH

Nyambi Jadi Pelaku Curanmor, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Gerak Cepat Bantu Proses Pemadaman Kebakaran Cafe Suba