Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 31 Maret 2023 - 12:32 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda asal Lebuh Dalem Menggala ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Tulang Bawang Barat ,Polda Lampung kembali meringkus seorang pemuda inisial AS (22) warga Desa Lebuh Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu . Kamis (30/3/23) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawa, S.I.K.

Baca Juga :  Kepala KUA : Tidak di Benarkan Wanita PNS /ASN Jadi Istri Kedua

Iptu Yopi mengatakan, ditangkapnya AS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di di Jalan Poros Tiyuh Panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah yang mana pada saat itu terduga pelaku sendang mengendari sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih ditemukan di dalam 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam.,”tegasnya.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Mekar Sari Jaya Ajak Seluruh Aparaturnya Buka Puasa Bersama

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Dalam hal ini, Kasat Narkoba Iptu Yopi tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di wilayah Hukum Tulang Bawang Barat. pungkasnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tumbuhkan Sikap Disiplin, Koramil 410-02/TBS Latih PBB Pelajar SMP IT Daarul Ilmi

DAERAH

TNI Bersama Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Kakek Empat Cucu Yang Tertimbun Longsor

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Meresmikan Peluncuran PIN Polio di Kelurahan Way Mengaku

Bandar Lampung

Tindak Lanjuti Interuksi Presiden RI, Kodim 0410/KBL Targetkan 1.000 Dosis Vaksin Booster Untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Ketua PD AMPG Provinsi Lampung Darlian Pone: Anugerah Gelar Pahlawan Nasional Kepada Mantan Presiden Soeharto

DAERAH

Pelantikan KPPS Tiyuh Penumangan Baru Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

DAERAH

Dandim 0410/KBL Hadiri Acara Grand Launching Stadion Homebase

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, AKBP Jibrael Ingatkan Ini Untuk Personelnya