Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:15 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria Saat Berada di Lapak Singkong Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap satu orang Pria Dewasa miliki narkoba jenis Sabu di sebuah lapak singkong yang terletak di Tiyuh pagar dewa suka mulya Kec. Pagar dewa Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira jam 11.30 WIB.

Terduga Pelaku berinisial SW (37) pria asal Negri Sakti kec. Sungkai Utara kab. Lampung Utara, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Minggu (16/03/2025).

Baca Juga :  Buka Pelatihan Penulisan Khotbah Jumat, Novriwan Jaya Minta Materi Penyampaian Khotbah Diatur

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi di duga narkotika jenis Shabu 1 (satu) buah tabung kaca pirek bekas residu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah penyambung kaca pirek, 1 (satu) unit handphone merk realme c11 warna hijau, 1 (satu) unit mobil merk Hino fuso warna hijau.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering digunakan Pemakaian Narkotika jenis Sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang Dalam Ekspor Impor

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di sebuah lapak singkong yang terletak di Tiyuh pagar dewa suka mulya Kec. Pagar dewa Kab. Tulang Bawang Barat, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku SW dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*(A)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sinergi..!! Sertu Murdianto Bersama Petugas Stasiun Dan Security Berikan Himbauan Prokes Kepada Penumpang Di Stasiun Purwosari

DAERAH

Pembagian Insentif Guru Ngaji Tiyuh Mekar Jaya Tahap Pertama

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Gelar Forum Silaturahmi dan Pembinaan Ormas/LSM Tahun Anggaran 2025

DAERAH

Kodim 0728/Wonogiri Gelar Lakukan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika

DAERAH

Polres Tubaba Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga bagi Pemudik

DAERAH

DPRD Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Ke-61 Provinsi Lampung

DAERAH

Bakar Semangat Anggota, Dandim 0735/Skurakarta Kunjungi KBD Kelurahan Joglo

DAERAH

Cegah Penyebaran Varian Baru Omicron,Babinsa Cek Prokes di Swalayan Luwes Nusukan