Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:43 WIB

Kejati Limpahkan Penangan Kasus Dugaan Juwanto Tlep Dana Desa170 Juta ke Kejari Lampung Selatan

Lampung : jarilampung.com–
Kasus korupsi dana desa (DD) yang melibatkan Juwanto mantan kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung, penanganannya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Kepastian pelimpahan penanganan kasus Juwanto tersebut diperoleh dari keterangan Kepala Kejaksan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H, M.H melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, S.H,M.H yang ditemui diruang kerjanya selasa (20-06-2023).

“Iya terkait laporan rekan-rekan menyangkut saudara Juwanto, penanganannya kita limpahkan ke Kejari Lampung Selatan, sesuai locus perkara. Pelimpahan penanganan terlapor atas nama Juwanto tertuang dalam surat pelimpahan nomor : R-1824/L.85/Fd/2023, tertanggal 8 juni 2023. Dalam surat tersebut kami juga minta pihak Pidus Kejari Lampung Selatan untuk menyampaikan laporan perkembangan penyelidikan ke Kejati paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pelimpahan penanganan perkara ditanda tangani. Silakan rekan-rekan juga berkoordinasi dan menanyakan langsung perkembangan perkara saudara Juwanto ke Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama mengawal perkembangan penyelidikannya” terang Hutamrin S.H,M.H.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI-AD Ke-76, Kodim 0735/Surakarta Gelar Doa Bersama

Sebelumnya pada tanggal 6 juni 2023 tiga elemen masyakat melaporkan mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanto ke Kejati Lampung karna tidak mengembalikan dana desa Tangai Tritunggal sesuai hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat tahun 2019 sebesar Rp. 170 juta.

Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktip )
Rp. 15.000.000,-

Baca Juga :  Pimpin Upacara, Mayor Inf H.G Sinaga : Wujud Nyata Kecintaan Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL Kepada NKRI

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-

Menurut Aminudin S.P yang mewakili LSM PRL, LPAKRN-RI dan FPII Lampung yang diminta keterangannya dihalaman Kejati Lampung sesaat keluar dari ruang Pidsus, selasa (20-06-2023), pihaknya segera akan ke Kejari Lampung Selatan untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka yang dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan.

“Yang pasti secepatnya kita akan ke Kejari Lampung Selatan untuk mempertanyakan perkembangan perkara dugaan korupsi Mantan Kades Rangai Tritunggal Juwanto yang dilimpahkan penanganannya oleh Kejati Lampung. Dan kami yakin Kejari Lampung Selatan bekerja profesional serta laporan kami ditindaklanjuti dengan baik” ucap Aminudin (*)

Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-03/TBU Gelar Seleksi Sepak Bola Liga Santri Untuk Merebut Piala Kasad 2022

DAERAH

Babinsa Bersama Satpol-PP Berikan Himbauan Prokes Guna Mencegah penyebaran Covid-19

Agama

Bupati Hadiri Pelepasan jamaah umroh Tahun 2022

Bandar Lampung

Partai Golkar Lampung Besok Mengadakan Rakerda

DAERAH

Jaga Kebugaran Tubuh Agar Tetap Sehat, Personel Kodim 0410/KBL Ikuti Olahraga Bersama

DAERAH

Kecamatan Waykenanga Secara Virtual Memperingati HUT Kab Tubaba ke 13

DAERAH

DPRD menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tubaba TA 2025

Bandar Lampung

Ketua SMSI Lampung : Tindak Kriminal Tak Boleh Dibela, Pedoman Pemberitaan Media Kode Etik Jurnalistik