Home / DAERAH / Nasional

Senin, 3 Maret 2025 - 10:30 WIB

Kemenkum Sultra Tegaskan Proses Penanganan Notaris Bermasalah Sesuai Prosedur

KENDARI : jarilampung.com— Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, menegaskan bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Seluruh aduan yang masuk ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah diproses sesuai ketentuan dan diteruskan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk mendapatkan keputusan final,” ungkap Topan Sopuan saat dikonfirmasi, Senin (03/03/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MPW memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi atas hasil pengawasan. Dalam beberapa kasus, MPW bahkan merekomendasikan pemberhentian sementara bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik. Namun, sesuai dengan ketentuan yang ada, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sepenuhnya berada di tangan MPPN di tingkat pusat.

Baca Juga :  Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

“Karena itu, terkadang sanksi terhadap notaris terkesan tidak atau belum keluar, padahal seluruh proses telah berjalan. Hanya saja, keputusan akhir memang harus menunggu hasil dari MPPN,” jelas Topan Sopuan di ruang kerjanya.

Proses menunggu hasil putusan dari MPPN bisa memakan waktu lama. Dalam hal ini, Topan Sapuan menegaskan bahwa Kanwil tidak dapat berbuat apa-apa kecuali menunggu. Karena itu, Topan mendorong adanya revisi regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada MPW dalam pemberian sanksi.

Baca Juga :  Dandim 0735/Surakarta Pimpin Penempelan Stiker Motor Dinas Babinsa

“Kami di wilayah juga berharap ada perubahan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan MPW memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung. Dengan demikian, penegakan aturan terhadap notaris bisa lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat,” ungkap Topan Sopuan.

Selama ini, papar Topan lebih lanjut, majelis pengawas notaris selalu responsif dalam menanggapi setiap aduan yang masuk dan pemeriksaan dilakukan secara profesional serta transparan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengawasan secara transparan dan profesional, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku”, pungkasnya. (*)

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penimbun 910 Liter BBM Solar dan Pertalite

DAERAH

Polres Tubaba turunkan 33 personel amankan pelantikan pimpinan DPRD

DAERAH

Komsos Dengan 3 Pilar, Babinsa Kelurahan Nusukan Bahas Keamanan Wilayah Binaan

DAERAH

Satgas Pangan Polres Tubaba Pastikan Ketersedian Bahan Pokok Jelang Nataru di Gudang Bulog

DAERAH

Mengenal Luthfi Hermawan Prasetyo Content Creator Asal Bogor

Bandar Lampung

Herman H.N Lepas 34 Kontingen Jamnas American Jeep ke-11

DAERAH

Jalin Kebersamaan, Keluarga Besar TP Sriwijaya Gelar Buka Bersama

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Hadiri Apel Besar Hari Pramuka di kab Pesisir Barat