Home / DAERAH / Jakarta

Selasa, 20 September 2022 - 07:19 WIB

Komisi Yudisial Agendakan Audien Dengan GNPK RI Terkait Kasus Korupsi di Tulang Bawang

Jarilampung.com-JAKARTA : Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, mendapatkan apresiasi tinggi dari Gerakan Nasional Pencegah Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), atas tindak lanjut terkait pelaporannya belum lama ini perihal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan Hakim di Provinsi Lampung pada penanganan kasus korupsi tahun 2018.

Ketua GNPK-RI Jabar, NS Hadiwinata mengungkapkan, bahwa KY telah menginformasikan undangan jadwal audiensi kepada pihak Tim Pelapor (GNPK-RI) berikut para keluarga besar pihak yang dirugikan, yang agendanya pada Selasa, 20 September 2022 di Gedung KY itu.

“Alhamdulillah, KY telah berkenan memberikan jadwal Andiensi terkait pelaporan kami, atas dugaan ketidak profesionalan oknum APH di Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Lampung dalam penanganan kasus korupsi, yang melibatkan banyak oknum namun hanya tiga orang yang didakwa bersalah,”kata Abah Nana, sapaan akrab Hadiwinata. Senin (19/2022).

Baca Juga :  Jalin Keakraban Dan Berikan Himbauan Prokes, Babinsa Mojo Komsos Dengan Linmas

Baca : https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1480/ky-terima-audiensi-gnpk-ri

Dia menambahkan, ada hal miris dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat Sekretariat DPRD Tulangbawang. Dimana, kuat dugaan kriminalisasi putusan yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan Hakim terhadap Nurhadi selaku bendahara pengeluaran.” Putusannya, Nurhadi harus menjalani proses hukum tahanan selama 2,6 tahun kendati secara materil dia tidak terlibat korupsi,”ujarnya.

“Kita berharap KY dapat membuka kasus ini secara terang benderang dan dapat mengungkap siapa saja oknum yang terlibat, aktor yang sesungguhnya yang telah merugikan negara agar dapat dituntut di mata hukum,”tegas Nana.

Baca Juga :  Pj Bupati M. Firsada Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Program Mantra

Lebih dalam Nana menambah, mengacu pada tugasnya, KY memiliki tugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Hal inilah yang menjadi landasan dirinya beserta TIM GNPK-RI melaporkan hal ini ke KY, ditambah dengan telah terkumpulnya bukti-bukti baru yang menegaskan keterlibatan para elit dalam perannya menggerogoti uang negara.

“Tentunya harapan kami KY dapat bekerja sesuai Visi mewujudkan Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim yang bersih, jujur dan profesional,”tukas Nana. (Rls/Tim)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Di Balik Proyek Reagen Rp578 Juta Dinkes Tubaba, Sikap Tertutup Pejabat Tebar Aroma Penyimpangan

DAERAH

Na’as Tiga Warga Kab Lampung Utara Tenggelam Saat Mandi Bareng

DAERAH

Bupati Egi Lepas Kontingen Pramuka Lampung Selatan ke Jambore Daerah 2025, Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tangguh dan Adaptif

Bandar Lampung

Kunjungi Anak Stunting, Babinsa Koramil Kedaton Beri Pesan Inspiratif Bagi Orang Tua

DAERAH

Advokat Persadin Angkatan XV Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi NTB

DAERAH

Puan Apresiasi Masyarakat Sipil Bantu Wujudkan UU TPKS

DAERAH

Kanit Binmas Polsek Lambu Kibang Bersama Warga Binaan Melaksanakan kegiatan Gotong Royong

DAERAH

Polres Kab Tubaba Gelar Vaksin Dosis 1 Dilaksankan Di Kwarcab Tubaba