Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 3 Desember 2021 - 06:37 WIB

Komplotan Spesialis Curat Ditangkap, Ipda Amir: Modusnya Katakan Korban Dapat Bansos

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran handphone (HP).

Komplotan spesialis curat HP ini ditangkap hari Selasa (30/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji.

“Selasa sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap komplotan spesialis curat HP. Mereka yang berhasil ditangkap yakni berinisial HI (38), berprofesi swasta, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, dan RN (20), berprofesi buruh, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (02/12/2021).

Baca Juga :  Serius Tangani Permasalahan Perempuan dan Anak, Parosil Mabsus Kukuhkan Satgas PPA

Mereka ini, lanjut Ipda Amir, telah melakukan aksi curat sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polsek Gedung Aji. Namun baru ada tiga orang korban yang melapor ke Mapolsek.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama hari Sabtu (13/11/2021), pukul 07.00 WIB, di Kampung Kecubung Raya, kedua hari Jumat (19/11/2021), pukul 12.30 WIB, di Kampung Sukarame, dan ketiga hari Kamis (25/11/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Meraksa Aji.

“Modusnya yakni dengan mengendarai sepeda motor mendatangi korban ke rumah dan mengatakan kalau korban mendapatkan bantuan sosial (bansos), lalu meminta nomor telepon korban. Saat korban lengah pelaku langsung mencuri HP milik korban yang berada di dalam rumah, kemudian kabur”. papar Kapolsek.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Kegiatan Gebyar Operasi Patuh Krakatau 2024

Ia menambahkan, perbuatan para pelaku ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat karena sudah berulang kali terjadi dengan modus yang sama.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan pelaku HI dikenakan Pasal 481 KUHPidana, yang semuanya diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Woww..!!! Beton Cor Jadi Lembek Ditangan Anggota Karya Bakti Daerah tahap III di Kelurahan Gandekan

DAERAH

Komunikasi Sosial Senjata Paling Ampuh Seorang Babinsa di Wilayah

Banyuwangi

PT. Pegadaian Akui Puji Rahayu Sebagai Nasabah

Bandar Lampung

Peduli, Babinsa Koramil 04/TKT Bersama Bhabinkamtibmas Dan Lurah Tanjung raya Jenguk warga yang sakit

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Monitoring Kunjungan Menteri BUMN RI di Kampus Darmajaya

Bandar Lampung

Respon Desakan DPP KAMPUD, KAJATI Lampung: Perkara Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Terus Berjalan

DAERAH

Profil Achmad Leo Videografer dan Fotografer Asal Jawa Tengah

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Jumat Curhat di Tiyuh Tunas Asri