Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 3 Desember 2021 - 06:37 WIB

Komplotan Spesialis Curat Ditangkap, Ipda Amir: Modusnya Katakan Korban Dapat Bansos

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran handphone (HP).

Komplotan spesialis curat HP ini ditangkap hari Selasa (30/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji.

“Selasa sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap komplotan spesialis curat HP. Mereka yang berhasil ditangkap yakni berinisial HI (38), berprofesi swasta, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, dan RN (20), berprofesi buruh, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (02/12/2021).

Baca Juga :  Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

Mereka ini, lanjut Ipda Amir, telah melakukan aksi curat sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polsek Gedung Aji. Namun baru ada tiga orang korban yang melapor ke Mapolsek.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama hari Sabtu (13/11/2021), pukul 07.00 WIB, di Kampung Kecubung Raya, kedua hari Jumat (19/11/2021), pukul 12.30 WIB, di Kampung Sukarame, dan ketiga hari Kamis (25/11/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Meraksa Aji.

“Modusnya yakni dengan mengendarai sepeda motor mendatangi korban ke rumah dan mengatakan kalau korban mendapatkan bantuan sosial (bansos), lalu meminta nomor telepon korban. Saat korban lengah pelaku langsung mencuri HP milik korban yang berada di dalam rumah, kemudian kabur”. papar Kapolsek.

Baca Juga :  TNI-Polri Bersama Warga Bersihkan Longsoran Yang Menimpa Rumah Dan Tutup Akses Jalan Di Purwoharjo

Ia menambahkan, perbuatan para pelaku ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat karena sudah berulang kali terjadi dengan modus yang sama.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan pelaku HI dikenakan Pasal 481 KUHPidana, yang semuanya diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunker Di Tubaba, Pj Gubernur Lampung Resmikan Pencanangan 7 Kampung Pancasila

DAERAH

Pj. Bupati Lambar Menghadiri Pendistribusian Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bandar Lampung

Profil Anggota Satuan Brimob Polda Lampung yang Meninggal di Papua

DAERAH

Diduga Korban Tenggelam di Sungai Polsek TBT dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian

DAERAH

Wahidin: Instansi terkait Tindak Tegas Perusahaan Belum Kantongi Izin

Bandar Lampung

Pj. Bupati Nukman Sampaikan Selamat Bekerja Kepada Lima Komisioner KPU Lambar

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dampingi Wali Murid Ajukan Penangguhan Biaya di SMK PGRI 2 Bandar Lampung

Bandar Lampung

Melalui Program Jum’at Bersih, Serma Sujianto Ajak warganya Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan