Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 3 Desember 2021 - 06:37 WIB

Komplotan Spesialis Curat Ditangkap, Ipda Amir: Modusnya Katakan Korban Dapat Bansos

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran handphone (HP).

Komplotan spesialis curat HP ini ditangkap hari Selasa (30/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji.

“Selasa sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap komplotan spesialis curat HP. Mereka yang berhasil ditangkap yakni berinisial HI (38), berprofesi swasta, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, dan RN (20), berprofesi buruh, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (02/12/2021).

Baca Juga :  Kasrem 074/Wrt Hadiri Peresmian Gedung Bakorlak Tanggap Bencana SAR-UNS

Mereka ini, lanjut Ipda Amir, telah melakukan aksi curat sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polsek Gedung Aji. Namun baru ada tiga orang korban yang melapor ke Mapolsek.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama hari Sabtu (13/11/2021), pukul 07.00 WIB, di Kampung Kecubung Raya, kedua hari Jumat (19/11/2021), pukul 12.30 WIB, di Kampung Sukarame, dan ketiga hari Kamis (25/11/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Meraksa Aji.

“Modusnya yakni dengan mengendarai sepeda motor mendatangi korban ke rumah dan mengatakan kalau korban mendapatkan bantuan sosial (bansos), lalu meminta nomor telepon korban. Saat korban lengah pelaku langsung mencuri HP milik korban yang berada di dalam rumah, kemudian kabur”. papar Kapolsek.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Konsolidasi Ke OKU Timur

Ia menambahkan, perbuatan para pelaku ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat karena sudah berulang kali terjadi dengan modus yang sama.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan pelaku HI dikenakan Pasal 481 KUHPidana, yang semuanya diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PKBM Kencana Adakan Sosialisasi Sadar Hukum Bersama FKMSHL

DAERAH

KAMPUD Lampung Beri Dukungan Kepada Inspektorat Proses Oknum PNS Jadi Istri Kedua

Bandar Lampung

Peringati Hari Anak Nasional, Dandim 0410/KBL Membuka Acara Khitanan Massal.

DAERAH

Cegah Karhutla, Polsek Dente Teladas Gelar Apel Gabungan

Bandar Lampung

Semangat Baru Dalam Perang Melawan Narkoba: Penutupan Workshop dan Orientasi P4GN Bagi Pengurus DPC GRANAT Kabupaten Pringsewu.

DAERAH

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tubaba Ambil Tema “HUT Satpam Ke-43 Tahun 2023 “

DAERAH

Demi Kelancaran Dan Keamanan, Babinsa Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Desa Semin

DAERAH

Direktur PT Darap Maulana Yusuf Tubaba Respon Keluhan Konsumen