Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 3 Desember 2021 - 06:37 WIB

Komplotan Spesialis Curat Ditangkap, Ipda Amir: Modusnya Katakan Korban Dapat Bansos

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran handphone (HP).

Komplotan spesialis curat HP ini ditangkap hari Selasa (30/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji.

“Selasa sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap komplotan spesialis curat HP. Mereka yang berhasil ditangkap yakni berinisial HI (38), berprofesi swasta, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, dan RN (20), berprofesi buruh, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (02/12/2021).

Baca Juga :  Bacagub Hanan Bersama Bacabup Ririn Silaturahmi Dengan Pengurus Partai Golkar 2 Kecamatan di Pringsewu

Mereka ini, lanjut Ipda Amir, telah melakukan aksi curat sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polsek Gedung Aji. Namun baru ada tiga orang korban yang melapor ke Mapolsek.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama hari Sabtu (13/11/2021), pukul 07.00 WIB, di Kampung Kecubung Raya, kedua hari Jumat (19/11/2021), pukul 12.30 WIB, di Kampung Sukarame, dan ketiga hari Kamis (25/11/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Meraksa Aji.

“Modusnya yakni dengan mengendarai sepeda motor mendatangi korban ke rumah dan mengatakan kalau korban mendapatkan bantuan sosial (bansos), lalu meminta nomor telepon korban. Saat korban lengah pelaku langsung mencuri HP milik korban yang berada di dalam rumah, kemudian kabur”. papar Kapolsek.

Baca Juga :  PJ.Bupati Tuba Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 427 PNS

Ia menambahkan, perbuatan para pelaku ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat karena sudah berulang kali terjadi dengan modus yang sama.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji. Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan pelaku HI dikenakan Pasal 481 KUHPidana, yang semuanya diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tim SAR gabungan temukan korban Tenggelam di Sungai kalimiring Wonokerto

DAERAH

Deklarasi Pilkada Damai, Bayana Minta Ciptakan Suasana Kondusif

DAERAH

Semangat TNI Dan Warga Tak Pernah Kendor Kerjakan Sasaran Dalam TMMD

DAERAH

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Peringati Hari Juang TNI AD Tahun 2022, Danrem 074/Warastratama Pimpin Ziarah Rombongan

DAERAH

Gelar Konferensi Pers, Berikut Capaian Kinerja Polres Tulang Bawang Barat di Tahun 2022

DAERAH

Polres Tubaba Hadiri Pelepasan Pendistribusian Bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024

DAERAH

Meraih Keberkahan Di Bulan Penuh Berkah, Ini yang Dilakukan Babinsa Nguntoronadi