Home / Bandar Lampung / DAERAH

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:49 WIB

Wakil Ketua Dewan Pakar JMSI Lampung Fathul Mu’in Resmi Sandang Gelar Doktor

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG :
Wakil ketua dewan pakar JMSI Lampung Fathul Mu’in mempertahankan disertasinya dihadapan Ketua sidang Prof. Wan Jamaluddin Z. M.Ag., Ph.D Penguji Prof.Dr. H. Suharto., SH., MA, Prof. Dr. H. Moh. Mukri., M.Ag, Dr Yusuf Baihaqi LC., MA, Dr. Hj. Siti Mahmudah, M.Ag, Prof. Dr. Ruslan Abdul Ghofur, M.Si dan Sekretaris Dr. Hj. Linda Firdawaty, MH saat promosi Doktor di Gedung Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. pada Kamis (18/8/2022).

Dalam promosi Doktor atau bisa disebut sidang terbuka tersebut Promovendus Fathul Mu’in mempresentasikan disertasi yang berjudul “Konsep Nafkah Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Ketahanan Keluarga Dan Kontribusinya
Terhadap Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia”.

Menurut Promovendus, Masyarakat Indonesia pada umumnya memahami bahwa nafkah sebagai kewajiban mutlak suami kepada istri setelah adanya akad pernikahan. Istri tidak memiliki kewajiban terhadap pemenuhan nafkah keluarga, sehingga saat suami tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah, istri mengajukan cerai gugat ke Pengadilan.

Baca Juga :  Proyek PDAM Kota Bandar Lampung Diduga Asal Beres, Ini Tanggapan LSM PRL

Hal itu disebabkan penafsiran ala tradisional hukum Islam dan hukum positif yang cenderung bercorak patriarkis dan dipahami secara literal. Di sinilah pentingnya reinterpretasi konsep nafkah dengan tafsir mubādalah agar lahir produk hukum baru yang lebih responsif dan sesuai tuntutan zaman, terlebih saat Pandemi Covid-19 yang berdampak pada ketahanan rumah tangga.

Berdasarkan argumentasi di atas, maka rumusan masalah dalam disertasi ini adalah Bagaimana konsep nafkah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif? Bagaimana implikasi pemahaman nafkah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap ketahanan keluarga pada masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung serta solusisnya? Bagaimana konsep nafkah dalam tafsir mubādalah dan kontribusinya terhadap pembaruan hukum keluarga di Indonesia?

Baca Juga :  Paripurna Hari Jadi ke-34, Parosil : Bersama Bangun Lampung Barat Yang Lebih Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing

Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui konsep nafkah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif, untuk mengetahui implikasi pemahaman nafkah Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap ketahanan keluarga pada masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung. Untuk menganalisa konsep nafkah dalam teori mubādalah serta melakukan reinterprestasi ayat-ayat tentang nafkah yang dipahami secara literal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, papar Promovendus.

Setelah sidang disertasi dilaksanakan, Promovendus dinyatakan lulus dengan sangat memuaskan dan resmi menjadi Doktor ke-260.

Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Ketua JMSI Provinsi Lampung Ahmad Novriwan bersama Pengurus JMSI Lampung Junaidi Ismail, kolega dan keluarga besar Fathul Mu’in. (JMSI Lampung)

Berita ini 92 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wakil Gubernur Lampung Memperingati Hari Anak Nasional Tahu 2021

DAERAH

Tak Hanya Divaksin, Hewan Ternak Juga Diberikan Tanda, Ini Tujuannya

DAERAH

Pasca Kebakaran, Wakil Bupati Lambar Sambangi Korban dan Berikan Bantuan

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Anev Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Strategis Jaga Kamtibmas

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah intensifkan Patroli KRYD Malam Hari Guna Cegah Tindak Kejahatan

DAERAH

Lingkungan Kelurahan Nusukan Menjadi Sasaran Babinsa Dalam Mengecek Prokes Serta Pelaksanaan PPKM

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Virus Corona Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Imbau Warga Taati Prokes

DAERAH

Sumpah Advokat Persadin Angkatan XIV di Pengadilan Tinggi NTB Sukses