Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Media Sosial Mengaku Pers? LSM JERAT Bongkar Batas Produk Jurnalistik dan Konten Digital

Pendiri: LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi

Lampung: jarilampung.com
Media sosial kini berfungsi sebagai alat distribusi berita, saluran interaksi cepat, dan sarana amplifikasi bagi perusahaan pers untuk memperluas jangkauan audiens. Namun, media sosial sendiri bukan produk jurnalistik karena tidak melewati proses verifikasi ketat atau gatekeeping seperti standar kerja lembaga pers resmi.

Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa akun resmi media sosial baru dianggap sebagai institusi pers jika melekat resmi pada media perusahaan pers yang memiliki badan hukum pers.

Ia menambahkan, Produk pers yang sah dan memenuhi kode etik jurnalistik tidak dapat langsung dipidana, karena sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Namun, jika sebuah berita atau informasi disebarkan di media sosial, status hukumnya ditentukan oleh subjek yang mengunggahnya, apakah akun media sosial tersebut memenuhi kaidah jurnalistik.

Baca Juga :  Walikta Eva Dwiana Ajak Jajaran dan Warga Jadi Tuan Rumah yang Baik bagi Para Tamu Apeksi

“Apabila ada postingan berita pers di media sosial memakai nama pers ataupun perusahaan pers, artinya akun media sosial tersebut merupakan perpanjangan tangan resmi dari media massa yang berbadan hukum pers, maka konten yang diunggah adalah produk jurnalistik”, ungkap Sandi.

Dengan mengunakan media sosial, postingan berita pers menjadi saluran cepat untuk menyebarkan tautan berita pers terutama kepada publik secara real-time.

Adanya terjadi kekeliruan atau sengketa informasi, penyelesaiannya harus menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana atau perdata terhadap jurnalis dan produk pers yang sah untuk mencegah kriminalisasi.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023

Informasi atau “berita” diunggah oleh akun pribadi, influencer, atau media ilegal yang tidak berbadan hukum pers dan tidak menerapkan kode etik jurnalistik, maka konten tersebut bukan produk pers.

Pengunggah akun pribadi dapat langsung dipidana menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks) yang menimbulkan keonaran, atau penyebaran konten bermuatan SARA.

Perusahaan pers atau wartawan tetap dapat terseret ke ranah pidana umum jika memenuhi kondisi mengabaikan rekomendasi Dewan Pers, “Seperti menolak memuat Hak Jawab dari pihak yang dirugikan secara sengaja (dapat dipidana denda berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers). Dan menggunakan kedok pers untuk melakukan tindakan kriminal murni, seperti memeras atau mengancam narasumber,” pungkasnya. (*/JERAT)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Subsatgas Dokkes Polres Tubaba Melaksanakan Pemeriksaan dan Pemberian Vitamin Bagi Personil Yang Terlibat Operasi Pekat

Bandar Lampung

Kompak, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Komsos Sekaligus Imbau Warga Patuhi Prokes

DAERAH

Sakila Penderita lumpuh Segera Mendapatkan Bantuan Dari Dinsos Kab Tubaba

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Sambangi Lokasi Hajatan Imbau Warga Tidak Abai Prokes

DAERAH

KPU Lamsel Gelar Rakor dan Sosialisasi PKPU 8 dan Penyusunan Visi Misi Paslon Cabup Cawabup Lamsel Tahun 2024

Bandar Lampung

AKBP Vicky Dzulkarnain Dilantik Sebagai Komando Resimen Mahasiswa Raden Intan Masa Bhakti 2025-2028

Bandar Lampung

Bantu Pemerintah Capai Herd Immunity, Anggota Koramil Kedaton dan Linmas Ajak Warga Laksanakan Vaksinasi

DAERAH

Tingkatkan Kesadaran Siswa/Siswi Terapkan Prokes, Babinsa Koramil Nguntoronadi Berbagi Masker Dan Beri Imbauan