Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 27 November 2021 - 20:39 WIB

Nyambi Jadi Pelaku Curanmor, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang buruh berinisial HR (35), warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buruh ini ditangkap hari Jumat (26/11/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di warung tuak yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“HR ditangkap oleh petugas kami berdasarkan laporan dari korban Yayan Suyanti (35), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, karena sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 7822 SU, miliknya dicuri oleh pelaku,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga :  Di Temukan Mayat Wanita Muda Kecelakaan Tunggal Lokasi Stasiun Ka Balam

Aksi pelaku curanmor ini, lanjut Kompol Mutolib, terjadi hari Jumat (13/11/2020), pukul 02.30 WIB, di dalam rumah korban. Saat kejadian korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya dan baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang saat bangun tidur.

Kapolsek menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur, lalu mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian curanmor ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 14 juta.

Baca Juga :  Gelar Jumat Curhat, Wakapolres Polres Tubaba Dengar Aspirasi Masyarakat

“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Menurut keterangan dari pelaku kalau barang bukti (BB) sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dipinjam oleh temannya dan dibawa kabur”. jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dinkes Kab Tubaba Cepat Tanggap terhadap Warga Penderita Lumpuh di Kelurahan Panaragan Jaya

DAERAH

Hadiri Pengajian Akbar, Bupati Egi Ungkap Sekolah Unggul Garuda Akan Hadir di Lampung Selatan

DAERAH

Sejarah Terukir! Zita Anjani Pimpin Aksi Jetski Pertama Menyeberangi Selat Sunda, Resmi Buka Lamsel Fest 2025

DAERAH

AWASI Dorong Pemkab Tubaba Tutup PT Way Abung Global Network Jika Tidak Memilki izin

DAERAH

Sertu Suparno Bersama Bhabinkamtibmas Gencar Lakukan Pendisiplinan Prokes di Wilayah Binaan

DAERAH

M. Firsada Membuka Seminar Digitalisasi Masjid dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

DAERAH

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Polres Tubaba Laksanakan Pemberian Bantuan Sosial

DAERAH

KEJARI Lampung Timur Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sapi TA 2023 Dinas Peternakan Setempat