Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 27 November 2021 - 20:39 WIB

Nyambi Jadi Pelaku Curanmor, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang buruh berinisial HR (35), warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buruh ini ditangkap hari Jumat (26/11/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di warung tuak yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“HR ditangkap oleh petugas kami berdasarkan laporan dari korban Yayan Suyanti (35), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, karena sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 7822 SU, miliknya dicuri oleh pelaku,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga :  Babinsa Talesan Dampingi Tim Vaksinator Berikan Vaksin Kepada Murid SD

Aksi pelaku curanmor ini, lanjut Kompol Mutolib, terjadi hari Jumat (13/11/2020), pukul 02.30 WIB, di dalam rumah korban. Saat kejadian korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya dan baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang saat bangun tidur.

Kapolsek menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur, lalu mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian curanmor ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 14 juta.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Mengikuti Enmeet di Provinsi Lampung Tahun 2023

“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Menurut keterangan dari pelaku kalau barang bukti (BB) sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dipinjam oleh temannya dan dibawa kabur”. jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022

DAERAH

Polres Kab Tubaba Bersama TNI dan Instansi Terkait Lakukan Penyekatan di 5 Titik

DAERAH

Peringati Hari Kartini, Bupati Novriwan: Terima Kasih Kepada Seluruh Perempuan Hebat di Tubaba

DAERAH

Sidang BP4R Bagi Anggota Polri Sebelum Melaksanakan Perkawinan

Bandar Lampung

Danramil 410-02 TBS Hadiri Pelantikan Oengurus Daerah KAMMI terpilih Periode 2022-2023 Bandarlampung

DAERAH

Semangat Nasionalisme, Polres Tubaba Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 117

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Tegaskan Untuk Amankan Pilkada Saat Apel Siaga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU Laksanakan Pengamanan Pelaksanaan Ibadah di Gereja HKBP Sumur Batu