Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 27 November 2021 - 20:39 WIB

Nyambi Jadi Pelaku Curanmor, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang buruh berinisial HR (35), warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buruh ini ditangkap hari Jumat (26/11/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di warung tuak yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“HR ditangkap oleh petugas kami berdasarkan laporan dari korban Yayan Suyanti (35), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, karena sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 7822 SU, miliknya dicuri oleh pelaku,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga :  PJ. BUPATI TUBABA M. FIRSADA TERIMA KUNJUNGAN TIM PHTC KEMENTERIAN KESEHATAN RI

Aksi pelaku curanmor ini, lanjut Kompol Mutolib, terjadi hari Jumat (13/11/2020), pukul 02.30 WIB, di dalam rumah korban. Saat kejadian korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya dan baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang saat bangun tidur.

Kapolsek menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur, lalu mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian curanmor ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 14 juta.

Baca Juga :  Disdikbud Lambar Menggelar Lomba Nyambai Tahun 2023

“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Menurut keterangan dari pelaku kalau barang bukti (BB) sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dipinjam oleh temannya dan dibawa kabur”. jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua DPD JPKP Tubaba Angkat Bicara masalah Penahanan Ijasah

DAERAH

Pelajar SMAN 01 TBT Mengalami Luka Memar Langsung Laporkan Ke Polres

DAERAH

Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Liwa – Hanakau Yang Putus Akibat Longsor

DAERAH

Apel Gabungan Kesiap Siagaan Polres Tubaba Polda Lampung dalam Antisipasi malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

DAERAH

Anggota koramil Nguntoronadi Gelar Gakplin Protekes Malam Hari, Ini Tujuannya

DAERAH

Mengenal Xmistersun Travel Content Creator asal Labuan Bajo

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M

Bandar Lampung

Merasa di Peras Petugas Rest Area 87 Lampung, Eko Widiyanto Berupaya Melakukan Langkah Hukum