Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 27 November 2021 - 20:39 WIB

Nyambi Jadi Pelaku Curanmor, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang buruh berinisial HR (35), warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buruh ini ditangkap hari Jumat (26/11/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di warung tuak yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“HR ditangkap oleh petugas kami berdasarkan laporan dari korban Yayan Suyanti (35), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, karena sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 7822 SU, miliknya dicuri oleh pelaku,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Menggelar Penyuluhan Kesehatan Penyakit DBD

Aksi pelaku curanmor ini, lanjut Kompol Mutolib, terjadi hari Jumat (13/11/2020), pukul 02.30 WIB, di dalam rumah korban. Saat kejadian korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya dan baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang saat bangun tidur.

Kapolsek menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur, lalu mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian curanmor ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 14 juta.

Baca Juga :  Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, Terima Audensi Gubernur Se-Sulawesi Bahas Keuangan Daerah dan Pembangunan Regional

“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Menurut keterangan dari pelaku kalau barang bukti (BB) sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dipinjam oleh temannya dan dibawa kabur”. jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lambar Tinjau Lokasi Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan

Bandar Lampung

Ganjar dan Alma Bincang Ringan di Rumah Siber JMSI Lampung

DAERAH

Peringati Hari Juang TNI – AD, Dandim 0735/Surakarta Ikuti Ziarah Rombongan di TMP Jurug

DAERAH

208 Calon Jemaah Haji Lampung Barat Ikuti Bimbingan Manasik Terintegrasi, Bupati Tekankan Kesiapan Fisik dan Spiritual

DAERAH

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Saat Beribadah, Koramil Dan Polsek Ngadirojo Amankan Misa Ekaristi Kamis Putih

DAERAH

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Tarawih Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Bandar Lampung

Kontraktor Pembangunan RKB SMPN 45 Bandar Lampung Dinilai Abaikan Keselamatan Pekerja dan Terkesan Tertutup

Bandar Lampung

Kunjungan Silaturahmi, Forum HKm dan Pengajian Muslimat NU Tanggamus Dukung Bacagub Hanan