Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 27 November 2021 - 20:39 WIB

Nyambi Jadi Pelaku Curanmor, Buruh Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang buruh berinisial HR (35), warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buruh ini ditangkap hari Jumat (26/11/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di warung tuak yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“HR ditangkap oleh petugas kami berdasarkan laporan dari korban Yayan Suyanti (35), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), alamat Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, karena sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 7822 SU, miliknya dicuri oleh pelaku,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga :  Hasil Konfeksi Karya Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Berkualitas dan Punya Nilai Jual

Aksi pelaku curanmor ini, lanjut Kompol Mutolib, terjadi hari Jumat (13/11/2020), pukul 02.30 WIB, di dalam rumah korban. Saat kejadian korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya dan baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang saat bangun tidur.

Kapolsek menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur, lalu mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian curanmor ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 14 juta.

Baca Juga :  Berharap Keberkahan Di Bulan Ramadhan Koramil 20/Kismantoro Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga

“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Menurut keterangan dari pelaku kalau barang bukti (BB) sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dipinjam oleh temannya dan dibawa kabur”. jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Buka Puasa Bersama APPSI yang Dihadiri Mendagri Tito Karnavian di Jakarta

DAERAH

Puan Sambut Baik Respons Positif Jokowi Soal RUU TPKS

DAERAH

Polisi Tangkap Pencuri Handphone dan Penadah di Tulang Bawang Barat

DAERAH

Pemkab Lambar Melaksanakan Kaji Tiru RB dan SAKIP Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

DAERAH

Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersama Tim Saberling Laksanakan Kerja Bakti

Bandar Lampung

Mendadak !! Kodim 0410/KBL Mengecek Kelengkapan Kendaraan Personel

DAERAH

Terima Anugrah Menuju Informatif, Komitmen Wujudkan Pemerintah Lambar Terbuka

DAERAH

Serma Rudi Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Tim Puskesmas Laksanakan Tracking