Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:10 WIB

Oknum Dispora Tubaba Diduga Ada Persekongkolan Dengan Pihak CV RIZKY RAKHA RIZKHA

Tubaba: jarilampung.com–
Miris!!! dalam hal pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja Dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba ) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025, diduga ada persekongkolan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak CV. RIZKY RAKHA RIZKHA. (19/12/2025).

Berdasarkan informasi non tender di LPSE Kabupaten Tubaba TA. 2025 Dispora Tubaba melakukan pengadaan Festival lomba burung dengan pagu anggaran Rp 70.000.000 yang dimenangkan oleh penyedia CV. RIZKY RAKHA RIZKHA

Dalam LPSE tersebut juga didapat informasi Dispora Tubaba melakukan pengadaan pakaian dinas berserta atribut kelengkapannya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 148.997.520 yang juga dimenangkan oleh CV. RIZKY RAKHA RIZKHA.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut di website LPJK didapat informasi bahwa penyedia CV. RIZKY RAKHA RIZKHA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan data LPJK tersebut maka di duga kuat CV.
RIZKY RAKHA RIZKHA tidak memiliki klasifikasi teknis dalam pengadaan non tender festival lomba burung dan pengadaan pakaian dinas berserta atribut kelengkapannya. Hal ini melanggar peraturan tentang pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Bupati Lampura Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Berdasarkan Perlem LKPP no 12 tahun 2021 menyatakan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memiliki dukungan SDM yang memiliki sertifikat keterampilan kerja, dukungan tenaga ahli, dukungan alat, dukungan sarana prasarana serta keberadaan kantor yang jelas terkait dengan bidang pekerjaan. Beberapa persyaratan tersebut diduga tidak dimiliki oleh CV.
RIZKY RAKHA RIZKHA sehingga tidak layak menang dalam non tender tersebut.

Hal ini memicu dugaan kedua kegiatan tersebut terkesan adanya persekongkolan antara PPK Dispora Tubaba dan pihak penyedia.

Pemenang repitisi atau berulang pada penyedia yang sama dalam dua kegiatan Dispora Tubaba juga semakin mengindikasikan dugaan pengkondisian yang menyebabkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga :  Masyarakat Tiyuh Kibang Budi Jaya Harapkan Bantuan Sumur Bor

Dugaan adanya persekongkolan dan pengkondisian dalam pengadaan non tender di Dispora Tubaba mendapat respons dari beberapa lembaga Swadaya masyarakat (LSM). Salah satu Ketua LSM komite aksi masyarakat pemuda untuk demokrasi (KAMPUD) Suhendri mengatakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

“Sangat di sayangkan oknum PPK Dispora Tubaba terkesan tidak kompeten dalam melaksanakan tupoksinya.
Seharusnya PPK tidak mengutamakan (Nepotisme) perbuatan melawan hukum, agar hasil kegiatan sesuai dengan harapan. Kami minta kepada instansi terkait menindaklanjuti dengan tegas tanpa tebang pilih. Dugaan ada persekongkolan antara PPK Dispora Tubaba dan pihak CV. RIZKY RAKHA RIZKHA,” tegasnya.

Sampai berita ini disiarkan, pihak Dispora dan CV. RIZKY RAKHA RIZKHA belum bisa dihubungi. (*)

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polda Lampung Siaga di Jalur Mudik: Imbau Pemudik Manfaatkan Pos Pelayanan

Bandar Lampung

Walikota Resmikan Rumah Dinas Jabatan Dandim 0410/Kota Bandar Lampung

DAERAH

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Mendapat Gelar Adat Lubuk Linggau, Pangeran Batuah Seketi

DAERAH

Pemkab Lambar Bakal Sulap Kawasan Kumuh Pajar Bulan Jadi Permukiman Layak Huni Lewat BSPS

DAERAH

Warga Yang Melintas Di JLS Jadi Sasaran Operasi Masker Oleh Koramil 08/Giriwoyo

DAERAH

Tim Mobile Vaksinasi Polres Kab Tubaba Targetkan Vaksin Untuk Masyarakat Tumijajar

DAERAH

Ada Apa Babinsa Jajar Bersama Babinkamtibmas Sambangi Swalayan Superindo, Ini Jawabannya

DAERAH

Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI