Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:30 WIB

Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polsek Dente Teladas

Jarilampung.com-Tubaba:
Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku pencabulan ini ditangkap hari Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas.

“Pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap berinisial AY (50), berprofesi kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (11/08/2021).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang merupakan keponakannya berinisial S (19), setelah korban lulus sekolah dan pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

Korban lalu bercerita kepada kedua orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas hari Selasa (10/08/2021) siang guna melaporkan aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah pamannya.

Baca Juga :  Paskibraka dan Pramuka Lampung Barat Gandeng Bli Nyoman Perdalam Kekayaan Bali

“Menurut keterangan korban, aksi cabul terhadap dirinya terjadi pada bulan Juni 2015, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku,” jelas Iptu Eman.

Lanjutnya, aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah dan setiap kali pelaku usai beraksi korban selalu diancam akan dibunuh kalau sampai bercerita kepada orang lain.

Baca Juga :  Layanan Kepolisian 110 Polres Tubaba Siap Fungsional Melayani Pengaduan Masyarakat

Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.(red)

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Gunung Agung Laksanakan Pengamanan Minggu Kasih Ibadah Gereja Berikan Rasa Aman saat Ibadah

DAERAH

Menyambut HUT Kab Tubaba ke 13 Penggerak PKK Kecamatan Waykenanga Bagikan Sembako

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

DAERAH

BUPATI DAN WAKIL BUPATI TUBABA HADIRI PENUTUPAN GEBYAR BUDAYA TCM 2025 AJANG FESTIVAL KUDA LUMPING

DAERAH

Diduga melakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Seorang Guru Honorer Diamankan Polres

DAERAH

Kepala Kakam Sumber Jaya Serahkan Senpi Ke Polsek Penawartama

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Lapangan Tiyuh Marga Kencana

DAERAH

Polsek Gunung Agung Bagikan Takjil Sebagai Bentuk Kedekatan Dengan Masyarakat